< >

Ketua Badan Pelaksana Aceh PNS yang Berpengalaman Tangani Proyek Besar

Kamis, 24 Maret 2005 22:30
Kapanlagi.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, calon Ketua Badan Pelaksana Aceh harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria, antara lain seorang pegawai negeri sipil (PNS), mengerti konstruksi, keuangan, ekspor, berpengalaman dalam menangani proyek skala besar, dan mengenal aturan-aturan internasional.

"Karena agar ada akuntabilitasnya, memang harus PNS," kata Jusuf Kalla menjawab wartawan di Sekretariat Wapres, Jakarta, Kamis (24/03).

Ketika ditemui seusai membuka Munas II Keluarga Besar Alumni Pelajar Islam Indonesia (PII), Kalla mengatakan bahwa saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang mempertimbangkan calon-calon Ketua Badan Pelaksana Aceh.

"Ya, ada beberapa," katanya.

Ketika dikonfirmasi apakah calon Ketua Badan Pelaksana Aceh itu berasal dari pejabat eselon I, Kalla menegaskan, "Ya, pokoknya, memenuhi syarat-syarat itu." Ia menambahkan, calon Ketua Badan Pelaksana Aceh harus mengenal aturan-aturan internasional karena banyak bantuan dari dunia internasional dalam pembangunan kembali Aceh pasca-dilanda gempa bumi dan gelombang tsunami pada 26 Desember 2004 yang telah meluluhlantakan sebagian provinsi Aceh dengan korban meninggal dunia yang ditemukan lebih dari 100 ribu jiwa. (*/lpk)