Daan diperiksa karena ikut mengeluarkan surat jalan bagi tersangka Pollycarpus, termasuk yang dibuat pada 11 Agustus 2004. Surat jalan itu dikeluarkan tepat ketika Munir sedang mengurus visa di Kedutaan Besar Belanda di Indonesia.
Polisi memeriksa Daan sebagai saksi selama lebih dari tujuh jam. Namun, kedatangan dan kepergian Care Taker Corporate Secretary Garuda ini tidak terpantau wartawan.
Pemeriksaan ini dilakukan sehari setelah Ketua TPF Kasus Munir Brigadir Jenderal Polisi Marsudi Hanafi menyatakan mencurigai Daan Ahmad. (lpt/tut)