Untuk pertama kali Corby bisa menuturkan sendiri apa yang dialaminya di depan pengadilan, dimana kepadanya dihadapkan kantong papan selancar miliknya yang masih berisi marijuana sebagaimana ditemukan Oktober lalu di bandara Denpasar.
Corby mengatakan dalam sidang, ia tidak pernah melihat marijuana tersebut sebelum hari itu, dan waktu itu kaget setelah semula tanpa ragu-ragu membuka kantong tersebut di depan petugas. Corby meminta jaksa penuntut serta hakim agar mempertimbangkan bukti tersebut dan membolehkannya pulang ke negerinya.
Ketiga hakim memberi tim pembela waktu sampai pertengahan minggu depan untuk menghadirkan di pengadilan seorang tahanan di Australia yang menurut tim pembela sangat penting kesaksiannya dalam perkara ini. (abc/tut)