< >

Puteh Bersikukuh Pembelian MI2 Sesuai Peraturan

Senin, 28 Maret 2005 13:33
Kapanlagi.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian helikopter MI2 milik Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, tetap yakin bahwa kebijakan pembelian helikopter tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada. "Pembelian heli dilakukan dalam rangkaian suatu program menyeluruh untuk menghadapi situasi darurat."

"Hal tersebut telah sesuai dengan hak gubernur untuk melakukan diskresi," kata Gubernur NAD non-aktif itu saat membacakan duplik dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Uppindo Jakarta, Senin.

Ia berpendapat, hak diskresi adalah hak yang dimiliki gubernur, bupati atau walikota untuk mengambil kebijakan yang menyimpang dari aturan perundang-undangan, apabila dalam kondisi darurat. Setelahnya harus dipertanggungjawabkan pada pemerintah pusat dan DPRD.

"Kondisi Provinsi NAD saat itu dalam keadaan darurat, di mana Gerakan Separatis Aceh (GSA) melakukan perang gerilya dan menyebabkan berbagai kesulitan di sektor pemerintahan dan masyarakat," ujar Puteh. Berdasarkan kondisi tersebut, Puteh menyatakan bahwa ia selaku Gubernur NAD saat itu dan para bupati dapat mengambil kebijakan diskresi untuk menjalankan pemerintahan.

Ia menyatakan, hal tersebut sesuai dengan Inpres No.4/2001 dan No.7/2001 tentang pemberdayaan aparat pemerintah di NAD. Masih dalam dupliknya, Puteh meminta majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon untuk memperhatikan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli yang dihadirkan yaitu Prof. Ryaas Rasyid dan Prof. Arifin S. Atmaja.

"Dalam kesaksiannya Prof. Ryaas Rasyid menyatakan bahwa diskresi bisa diambil oleh gubernur atau kepala daerah pada saat kondisi darurat dan sepanjang telah dipertanggungjawabkan di depan DPRD, maka hal tersebut dapat diterima," kata Puteh.

Ia juga menyatakan bahwa transakasi jual-beli helikopter MI2 belum selesai dan proses tersebut belum diaudit secara valid. "Ini merupakan jawaban saya atas pernyataan dari JPU yang memandang bahwa transaksi telah selesai karena JPU melihat proses tersebut telah berlangsung 90 hari dari tanggal kontrak."

Lebih lanjut, Puteh mengatakan, sepanjang ada transaksi tambahan yang disepakati kedua belah pihak maka proses jual-beli belum selesai. Adapun berita acara yang dijadikan bukti oleh JPU bukan berita acara penyerahan heli, namun berita acara proses uji terbang dan sertifikasi. (*/tut)