< >

Sidang Dua TKI Terancam Hukuman Mati di Singapura Dimulai

Senin, 28 Maret 2005 20:19
Kapanlagi.com - Indonesia (TKI) mulai disidangkan di Mahkamah Tinggi Singapura, Senin (28/03), dengan diwarnai pemeriksaan atas mantan suami korban selama lima jam.

"Sidang Juminem dan Siti Aminah jadi dilaksanakan dan hari pertama tadi dilakukan pemeriksaan tujuh dari 44 saksi yang disiapkan," kata Kepala Bidang Konsuler dan Protokol Kedutaan Besar RI (KBRI) Singapura Fachry Sulaiman saat dihubungi via telepon dari Batam, Senin (28/03).

Juminem dan Siti Aminah dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya, Ang Im Suan, di rumahnya pada 2 Maret 2004.

Atas tuduhan tersebut dua pembantu asal Indonesia itu didakwa dengan pasal 302 Code Penal Singapura dengan ancaman hukuman mati.

Fachry mengatakan, enam pengacara yang disewa KBRI untuk mendampingi dua terdakwa yang dipimpin Jimmy Yim SC dan Alvin Yeo selama lima jam melemparkan pertanyaan kepada saksi mantan suami korban untuk mencari tahu tabiat korban.

"Dari persidangan terlihat suami korban sangat membela korban, seolah-olah korban tak pernah berbuat kasar dan sadis," katanya.

Menurut dia, para pengacara yang merupakan pengacara top Singapura itu terlihat "habis-habisan" mencari tahu sifat, latar belakang, dan karakter korban agar mereka juga bisa mendapatkan data mengapa dua terdakwa itu sampai melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Di awal sidang dengan Jaksa David Khoo itu dua terdakwa tidak mengakui telah melakukan pembunuhan, sehingga hakim melanjutkan proses persidangan.

Pada sidang pertama setelah divonisnya Sundarti Suprianto dan Sumiyati Dikromo dengan penjara seumur hidup, beberapa bulan lalu, hadir antara lain Duta Besar RI Mochamad Slamet Hidayat dan dua orang tua korban yang didatangkan KBRI dari kampungnya masing-masing.

Fachry menyebut, dua terdakwa yang akan menjalani persidangan hingga 15 April 2005 itu dalam keadaan sehat. (*/lpk)