Humas Kejati Sumut, A. Jasa Ketaren, SH di Medan, Senin (28/03), mengatakan Tim Pemeriksa Kejaksaan sudah memintai keterangan sedikitnya delapan saksi dalam kasus rumah dinas dan jabatan di Pemkab Deli Serdang tersebut.
Menurut dia, ke delapan saksi yang telah di dengar penjelasan tersebut, antara lain mantan Bupati Deli Serdang H.Abdul Hafiz, Kabag Keuangan Burhanuddin Hutagalung, Kadis Kimbagwil Helman, Pemegang Kas Pemkab Deli Serdang Indra Pardamean dan Plt.Sekda Serdang Bedagai Yusuf Rizal yang saat itu menjabat Ketua Panitia Proyek pada rumah dinas itu.
Dikatakannya, Kejati Sumut hingga saat ini masih terus melakukan pengusutan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu.
"Kejati Sumut tetap komit dalam menangani perkara korupsi dan tidak akan pandang bulu, baik oknum pejabat maupun masyarakat," tambahnya. (*/lpk)