< >

Komite HAM Saudi Turun Tangan Atasi Penyiksaan PRT

Selasa, 29 Maret 2005 11:11
Kapanlagi.com - Masyarakat untuk HAM Nasional Arab Saudi turun tangan menyelesaikan kasus TKI Nour Miyati, yang secara brutal disiksa oleh majikannya. Pembantu Rumah Tangga itu saat ini dalam perawatan intensif dan dalam persiapan amputasi jari-jari tangan dan jari-jari kakinya setelah diikat, dipukuli, dan dikurung di kamar mandi selama sebulan.

Anggota asosiasi HAM tersebut Dr. Lubna Al-Ansari mengatakan bahwa anggota lainnya Suraya Abid Sheikh dan anggota lainnya telah mengunjungi Miyati di RS serta terus mengikuti kasus tersebut. Pihaknya juga telah melaporkannya kepada Presiden Masyarakat untuk HAM Nasional Rashed Al-Mubarak, Minggu pagi.

Mereka juga memasukkan penyelidikan tentang status tersangka, apakah dia dihukum serta nasib korban setelah menjalani perawatan. Namun disebutkan Suraya ketika mengontak polisi yang menginvestigasi kasus itu, tersangka dan sponsornya menolak dihubung-hubungkan dengan Miyati dan memberi argumen bahwa Miyati digigit oleh serangga.

"Dia naif karena spesialis forensik sudah membuktikan bahwa Miyati memang disiksa," kata Suraya. Pihaknya juga sudah memastikan bahwa adalah hak Miyati untuk mendapatkan kompensasi dari seluruh kerusakan bagian tubuhnya dan bahwa majikannya tak bisa melarikan diri dari hukuman.

Miyati yang masih berusia 25 tahun akan kembali ke kampung halamannya dengan kecacatan permanen. Suraya mengatakan, seluruh hasil pengamatan yang berhubungan dengan tenaga kerja akan dilaporkan kepada instansi terkait yang dengan demikian menambah daftar deretan panjang PRT yang mengontak asosiasi tersebut sesudah melarikan diri dari sponsornya.

Dia juga menambahkan bahwa kasus tersebut adalah kasus PRT pertama yang membuat asosiasi itu berurusan dengan kerajaan. Suraya mengatakan, asosiasinya tidak berurusan dengan kasus individual namun lebih pada seluruh masyarakat, bukan masalah penduduk asli atau warga asing tetapi lebih pada kasus penyiksaannya.

Asosiasi juga melengkapi kasus Miyati dengan pengacara untuk melanjutkan kasus tersebut jika polisi tidak memberi perhatiannya. Atase Tenaga Kerja KBRI di Ryadh M Sukiarto mengatakan jika tidak ada perkembangan terhadap kasus ini, pihaknya akan menunjuk pengacara untuk Miyati sehingga ia menerima hak-hak finansialnya serta hak-hak moralnya. (*/tut)