Kejati DKI Bersiap Tangani Kasus Munir

Kapanlagi.com - Kejagung telah meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera melakukan persiapan dalam penanganan kasus munir. Sebab, perkembangan kasus munir telah sampai pada didapatkannya indikasi yang mengarah pada keterlibatan beberapa oknum yang kemungkinan bakal berstatus tersangka.

Permintaan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui sepucuk surat yang ditandatangani Jaksa Utama Madya, I putu Kusa, sebagai pelaksana harian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Direktur Pra Penuntutan.

Dalam surat tertanggal 18 Maret 2005 tersebut, Kejati DKI Jakarta diminta untuk menunjuk lebih awal Jaksa Peneliti berkas perkara dan JPU yang profesional, capable, dan berintegritas prima. Kejati juga diminta untuk memberikan arahan kepada calon JPU yang ditunjuk untuk secara cermat mempelajari kasus ini.

"Sesuai dengan ketentuan bahwa kasus tersebut termasuk dalam klasifikasi perkara penting, maka apabila nantinya Saudara telah menangani kasus tersebut secara formal, diminta kepada Saudara agar melaporkan setiap perkembangan penanganan kasus tersebut kepada JAM PIDUM," demikian bunyi surat tersebut.

Kahumas Kejaksaan Agung, Suhandoyo mengaku tidak mengetahui surat arahan tersebut. Sementara itu, Kahumas Kejati DKI, Haryono mengaku belum mengetahui adanya surat arahan tersebut. Namun, katanya, Kejati telah menunjuk dua orang jaksa untuk melakukan koordinasi dengan pihak penyidik terkait kasus Munir ini.

"Belum ada persiapan khusus, masih biasa-biasa saja, kan berkasnya belum datang. Tapi kita sudah perintahkan dua jaksa untuk melakukan konsultasi dengan penyidik Mabes Polri," jelasnya. (*/tut)

©2003-2007 KapanLagi.com