PN Jakut Kembali Tunda Pembacaan Putusan Sela Nurdin
Kapanlagi.com - Majelis hakim PN Jakarta Utara, Selasa, kembali menunda pembacaan putusan sela kasus korupsi impor gula kristal illegal dengan terdakwa Nurdin Halid karena terdakwa tidak menghadiri persidangan. Alasannya sama dengan yang dikemukakan pada sidang perkara itu sebelumnya yakni bahwa terdakwa masih dalam keadaan sakit."Terdakwa saat ini dalam keadaan sakit, petugas kejaksaan telah melakukan pengecekan langsung ke sel dan menemukan terdakwa sedang tidur serta tidak bisa diajak bicara," kata JPU Susanto, SH kepada majelis hakim yang diketuai oleh Humuntal Pane, SH. Pada kesempatan itu JPU juga membacakan berita acara pemeriksaan kesehatan tertanggal 29 Maret yang dikeluarkan oleh dokter di rumah tahanan Cipinang, tempat Nurdin ditahan. Dalam berita acara pemeriksaan itu disebutkan bahwa kesehatan Nurdin Halid sedang terganggu dan memerlukan waktu selama dua hari hingga 30 Maret 2005 untuk beristirahat. Terkait dengan kondisi Nurdin Halid itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan, pihaknya telah mengetahuinya dan memohon agar majelis hakim berkenan mengeluarkan penetapan agar Nurdin dapat dirawat oleh internis. Menurut penasehat hukum terdakwa, terdakwa sudah dua kali tidak bisa menghadiri sidang karena sakit. Pihaknya meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan agar Nurdin dapat diperiksa di rumah sakit di luar rumah tahanan. Mereka juga meminta agar pengadilan mengalihkan status tahanan Nurdin menjadi tahanan rumah untuk memudahkan pengamanan saat terdakwa dirawat. "Karena menurut berita acara pemeriksaan dikatakan bahwa terdakwa harus beristirahat selama dua hari, maka permohonan itu sebaiknya diajukan setelah masa istirahat habis. Jika setelah masa itu tidak ada perkembangan, baru ajukan permohonan lagi," kata ketua majelis hakim menjawab permohonan penasehat hukum terdakwa. Nurdin Halid didakwa telah memasukkan gula pasir kristal putih seberat 63.520 metrik ton atau senilai Rp209,6 milyar ke Indonesia secara melawan hukum dan karenanya telah memperkaya diri sendiri atau badan hukum (Inkud). Ia didakwa dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan putusan sela pada 31 Maret mendatang. (*/tut) |