Saksi Benarkan Bukti JPU Pada Sidang Penembakan Rudi Natong
Kapanlagi.com - Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus penembakan karyawan Bar di Hotel Hilton Yohannes Brahman Haerudi Natong (Rudi Natong) dengan terdakwa Adiguna Sutowo membenarkan barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/03), saksi Sentika B (46), seorang polisi wanita dari Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat yang saat kejadian (1 Januari 2005) bertugas sebagai perwira siaga membenarkan dirinya menemukan handuk bernoda darah di kamar 1564 Hotel Hilton yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan oleh JPU. Setelah memperoleh informasi adanya penembakan sekitar pukul 06.30 WIB pagi, Sentika langsung menuju Rumah Sakit Minto Harjo tempat korban berada kemudian meluncur ke TKP di Hotel Hilton serta melakukan pemeriksaan di kamar 1564. "Di sana saya menemukan handuk putih Hotel bernoda darah," katanya, kepada majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi. Sementara itu saksi lain, Toto Harto, petugas keamanan Hotel Hilton, mengatakan bahwa dia dipanggil oleh petugas polisi ke kamar 1564 untuk menjadi saksi atas ditemukannya handuk bernoda darah dan 19 butir peluru. "Penemuan handuk bernoda darah dan peluru tidak dalam waktu yang sama. Saya diberitahu tentang penemuan handuk sekitar pukul 09.00-10.00 WIB saat petugas Polres melakukan pemeriksaan sedangkan tentang penemuan peluru itu saya diberitahu pada sore harinya saat ada tim polisi lain melakukan pemeriksaan lagi di kamar itu," katanya. Menurut Toto, ketika ditunjukkan kepadanya 19 butir peluru itu telah berada dalam kotak tissu dan siap untuk difoto. Pada sidang yang dihadiri oleh pendukung korban, keluarga terdakwa dan wartawan dari berbagai media itu, Kepala Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Ahmad Rifai juga hadir untuk bersaksi. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan datang ke kamar itu untuk mengamankan terdakwa setelah memperoleh informasi dari unit intelijen. Menurutnya, ketika petugas datang ke kamar itu terdakwa sedang dalam keadaan tidur di sofa kamar 1564 Hotel Hilton. Saat penggeledahan dan pengamanan, kata dia, Fika, Tinul dan salah seorang pelayan terdakwa juga ada di kamar itu dan diperiksa oleh polisi. Sekitar pukul 14.00 WIB sidang yang dimulai pukul 10.40 WIB itu diakhiri dan akan dilanjutkan pada Kamis (31/03) pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya A. Naro, Hari S, H.Gunawan dan Novia. Pada sidang itu, seperti permintaan majelis pada sidang sebelumnya, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menetapkan tiga juru bicara yang disepakati untuk mengajukan pertanyaan dalam sidang. Juru bicara JPU terdiri atas Andi Herman, Danu S dan Ledrik Umi sedangkan dari penasehat hukum terdiri atas Doni Antares, Amir Karyatin dan Assegaf. Pada sidang sebelumnya (22/03) majelis hakim menolak keseluruhan keberatan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan bahwa dakwaan tim JPU yang diketuai oleh Andi Herman, sudah cermat, jelas dan lengkap. Adiguna Sutowo dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU RI No.12/DRT/ 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang dan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain pada 1 Januari 2005 pukul 04.47 di Island Bar Fluid Club Lounge Hotel Hilton Jakarta. (*/lpk) |