Di hadapan majelis hakim yang memeriksa terdakwa asal Negeri Kanguru di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, saksi meringankan itu hanya mengaku pernah mendengar samar-samar ihwal mariyuana 4,5 kg yang kini didakwakan milik Corby.
"Saya hanya mendengar dari Teri dan Paul, saat sama-sama mendekam di lembaga pemasyarakatan, yang mengatakan bahwa mariyuana itu milik Rony, salah seorang jaringan narkoba di Australia," kata John Ford dalam sidang lanjutan yang menyeret terdakwa Schapelle Leigh Corby itu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Linton Sirait, SH, saksi mengaku mendengar dari kedua rekannya, Teri dan Paul, yang menyebutkan bahwa mariyuana milik Rony hilang.
Benda yang hilang tersebut, jumlah dan jenisnya hampir mirip dengan 4,2 kg mariyuana yang didakwakan milik Corby, Saksi meringankan itu, dihadirkan di persidangan oleh penasehat hukum terdakwa, Erwin Siregar SH, lagi-lagi menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik dan telah memasukan 4,2 kg mariyuana ke tas milik Corby.
Ketua Majelis Hakim Linton Sirait dalam sidang sebelumnya sempat menolak dua saksi yang meringankan korban. Kedua saksi tersebut masing-masing Ruse Corby (ibu kandung terdakwa) dan Mercides Corby (kakak terdakwa).
Penolakan dilakukan hakim dengan alasan kedua saksi selalu menikuti jalanan persidangan sejak awal.
Terdakwa bersama tiga rekannya yang sebelumnya sempat tampil sebagai saksi dalam persidangan, dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829 mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali pukul 15.00 waktu setempat pada hari Jumat 8 Oktober 2004.
Dari sejumlah bagasi yang diperiksa petugas Bea dan Cukai dengan menggunakan alat, salah satu diantaranya dicurigai, yang kemudian diisi tanda, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Karena bagasi tersebut belum diketahui siapa pemilik diantara penumpang yang terbang dari Brisbene, Australia itu, terdakwa Corby kemudian datang yang mengaku bagasi yang antara lain berisi papan selancar dan 4,2 kg mariyuana itu sebagai miliknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Wiswantanu, SH dalam sidang sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat (1) huruf a UU No.22 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Ketua majelis hakim, Lintan Sirait, SH menunda sidang tersebut hingga Selasa pekan depan (05/04) guna memberikan kesempatan kepada JPU menyampaikan tuntutan. (*/lpk)