Menurut Jaksa, Arnold Angkouw SH, berdasarkan surat keterangan dari dokter Rumah Tahanan Salemba, tempat Nurdin ditahan, terdakwa harus istirahat selama dua hari sehingga tidak bisa menghadiri persidangan itu.
Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan alasan terdakwa harus beristirahat.
Sementara dua saksi ahli yang akan dimintai keterangan, yakni DR Komariah E. Sapardjaya, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran dan Sigit Riyanto, Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, telah hadir dalam persidangan yang berlangsung singkat itu.
Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, I Wayan Rena, memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu (6/4) dengan tetap mendengarkan keterangan dua saksi ahli.
Terhadap penundaan itu, I Wayan Rena mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi masa penahanan karena Nurdin Halid ditahan dalam kasus yang berbeda.
Nurdin Halid yang juga menjadi terdakwa dalam korupsi impor gula putih kristal ilegal di PN Jakarta Utara, tidak hadir dalam sidang pada Selasa (29/3) karena sakit.
Dia diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sampai 12 November 1998 baru menyetor sekitar Rp114 miliar dari uang hasil penjualan minyak goreng Bulog yang dijual melalui KDI.
Menurut JPU, seharusnya KDI menyetorkan dana ke Bulog sebesar Rp284 miliar dari nilai total penjualan minyak goreng yang sebesar Rp299 miliar, sehingga ada dana sekitar Rp169 miliar yang belum disetorkan oleh KDI kepada Bulog.
Nurdin Halid didakwa dengan pasal 1 ayat 1 sub a jo pasal 28 jo pasal 34 c UU No 3/1971 jo pasal 43 a UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP karena dianggap telah merugikan keuangan negara.
Dalam dakwaan subsidernya JPU menyebutkan bahwa Nurdin telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan pasal 1 ayat 1 sub b jo pasal 28 jo pasal 34 c UU No 3/1971 jo pasal 43 a UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*/lpk)