< >

Polri Harus Berhati-Hati Tetapkan Tersangka Kasus Munir

Rabu, 30 Maret 2005 18:35
Kapanlagi.com - Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan, pihaknya harus berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka termasuk dalam kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir.

"Perubahan status seseorang dari saksi menjadi tersangka harus melalui pengkajian mendalam. Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup barulah bisa ditetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya di Jakarta, Rabu menanggapi penilaian Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir bahwa penyidik Polri bergerak lambat dalam menuntaskan kasus tersebut.

TPF Munir sebelumnya menyatakan bahwa kematian Munir akibat racun arsenik pada 7 September 2004 merupakan kejahatan konspirasi dan merekomendasikan kepada penyidik Polri untuk mempertimbangkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Keempat orang yang semuanya dari PT Garuda Indonesia itu adalah mantan Dirut Indra Setiawan, Sekretaris Pengamanan Ramelgia Anwar, Sekretaris Pilot Airbus 330 Rohainil Aini dan pilot senior Pollycarpus Budihari Priyanto.

Dari keempat orang tersebut baru Pollycarpus yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan Mabes Polri sejak Sabtu (19/03). Sedang tiga orang lainnya meski sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan masih berstatus sebagai saksi.

Terakhir, Indra kembali diperiksa penyidik Mabes Polri pada Selasa (29/03). Penyidik menanyakan Indra seputar surat tugas yang ditandatanganinya pada 11 Agustus 2004 dan ditujukan kepada Pollycarpus sebagai aviation security. Menurut Zainuri, rekomendasi TPF itu merupakan masukan berarti bagi penyidik Polri.

"Selama ini, TPF sudah banyak membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup terlebih dahulu," katanya.

Munir meninggal dunia saat tengah berada dalam pesawat Garuda GA 974 yang akan membawanya ke Belanda dari Jakarta pada 7 September 2004.

Berdasarkan otopsi Badan Forensik Belanda, Munir meninggal dunia akibat mengkonsumsi zat arsen yang melebihi ambang batas. (*/lpk)