< >

Operasi Hutan Lestari II Tetapkan 70 Tersangka Kasus 'Illegal Logging'

Rabu, 30 Maret 2005 19:17
Kapanlagi.com - Operasi Hutan Lestari II yang digelar di Papua sejak 5 Maret 2005 telah menetapkan 70 orang sebagai tersangka dari 45 kasus pembalakan kayu liar (illegal logging) yang telah diungkap di wilayah itu hingga 29 Maret 2005.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Pol Zainuri Lubis di Jakarta, Rabu mengatakan, enam dari 70 tersangka itu merupakan warga negara Malaysia.

"Enam tersangka WN Malaysia itu sudah berstatus cekal," katanya.

Menurut dia, dari 70 tersangka itu, sebanyak 31 orang ditahan, 14 orang dikenakan wajib lapor dan sisanya 25 orang tidak ditahan.

Menyangkut barang bukti, ia mengatakan, tim telah menyita 212.029 m3 kayu bulat, 20.285 m3 kayu olahan, 637 alat berat, 23 mobil/truk, 16 kapal, tujuh tongkang, delapan tug boat, 71 chain saw dan satu dokumen.

Zainuri menambahkan, dibandingkan Operasi Hutan Lestari I yang digelar di wilayah Kalimatan Timur pada 28 Nopember hingga 15 Desember 2004, maka Operasi hutan Lestari II yang masih akan berlangsung satu bulan lagi mengalami peningkatan yang signifikan.

Dalam Operasi Hutan Lestari I itu terungkap dugaan 23 kasus dengan 27 tersangka, sedangkan barang bukti yang disita adalah 107.336 m3 kayu, 51 alat berat, 12 truk dan tiga unit kapal. (*/lpk)