Adrian Waworuntu Divonis Seumur Hidup

Kapanlagi.com - Adrian Herling Waworuntu, terdakwa pembobol Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,2 triliun divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta mengganti kerugian negara Rp300 miliar oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (30/01).

Majelis hakim yang diketuai Roki Pandjaitan dalam putusannya menilai bahwa perbuatan Adrian sesuai dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pertimbangan majelis, pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya karena tindakan itu dapat membuat perekonomian negara guncang serta menurunkan moral bangsa.

Selain hukuman penjara, majelis berpendapat bahwa pengadilan wajib melakukan tindakan antisipatif untuk menyelamatkan keuangan negara dengan membebankan biaya pengganti keuangan negara kepada terpidana senilai Rp300 miliar.

Dalam putusan itu, majelis menyatakan bahwa tidak ada tindakan terdakwa selama persidangan yang dianggap dapat dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan.

"Bank BNI dirugikan Rp1,2 triliun, jika uang sebesar itu digunakan untuk pembangunan sektor riil maka akan sangat dapat menggerakkan perekonomian negara," ujar Roki.

Terdakwa sebelumnya juga terlibat dalam kasus Bank Pacifik yang menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat maupun investor terhadap kinerja perbankan.

"Terdakwa selama persidangan juga banyak menutupi pihak lain dalam kasus ini," ujar dia.

Putusan ini sebagian lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Syaiful Thahir SH. Dalam sidang sebelumnya, selain dituntut seumur hidup, Adrian juga didenda denda Rp1 miliar subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar atau hukuman penjara dua tahun.

Melalui perusahaan yang dipimpinnya, Gramarindo Group, ia membobol bank BNI cabang Kebayoran Baru dengan menggunakan Letter of Credit (L/C) yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif di Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Setelah sempat dinyatakan buron oleh Mabes Polri sekitar satu setengah bulan, Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya berhasil menangkap Adrian di sebuah wilayah di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004.

Upaya menangkap Adrian tersebut telah dilakukan polri secara maksimal. Penyidik Bareskrim mulai dari menggelar sayembara berhadiah Rp 1 miliar bagi warga yang berhasil menangkap Adrian sampai mengirim red notice kepada sejumlah negara.

Kasus pembobolan dana BNI bernilai Rp 1,2 triliun ini melibatkan 12 orang dengan rincian delapan di antaranya telah divonis hukuman penjara oleh pengadilan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Sagared Team Ollah A Agam telah divonis pengadilan selama 15 tahun, Dirut PT Magnetiq Usaha Esa Adrian P Lumowa (15 tahun), mantan pejabat sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8), mantan Kepala Pelayanan Nasabah BNI Kebayoran Baru, mantan Kepala cabang BNI Kebayoran Baru Edy Santoso (seumur hidup), Koesadiyuwono (16 tahun), Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun) dan Aprilia Widarta selama 15 tahun. (*/lpk)

©2003-2007 KapanLagi.com