Adrian: Putusan Hakim Tidak Berbobot

Kapanlagi.com - Adrian Herling Waworuntu menyatakan banding setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta senilai Rp1,2 triliun.

"Saya menyatakan menolak dan mengajukan banding atas putusan ini," kata Adrian yang mengenakan kemeja abu-abu gelap itu.

Menurut Adrian, majelis hakim yang diketuai Roki Pandjaitan itu telah mengeluarkan putusan yang sangat tidak objektif.

"Saya berharap, putusan yang dibacakan hakim merupakan putusan yang berbobot dan tidak mengulangi dakwaan jaksa," ujar Adrian.

Adrian sendiri terlihat tetap tenang dan menundukkan kepala selama pembacaan putusan yang dimulai dari pukul 11.45 hingga 15.00 WIB.

Sementara Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Syaiful Thahir SH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Selain penjara seumur hidup, majelis hakim mendenda Adrian Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membayar kerugian negara senilai Rp300 miliar.

Sedangkan tuntutan JPU, selain dituntut seumur hidup, Adrian juga didenda denda Rp1 miliar subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar atau hukuman penjara dua tahun.

Usai sidang, puluhan wartawan media cetak dan televisi yang mencoba mewawancarai Adrian sedikit ribut karena dihalangi pengawal Adrian yang menghalangi mereka.

Melalui perusahaan yang dipimpinnya, Gramarindo Group, Adrian membobol bank BNI cabang Kebayoran Baru dengan menggunakan Letter of Credit (L/C) yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif di Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Setelah sempat dinyatakan buron oleh Mabes Polri sekitar satu setengah bulan, Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya berhasil menangkap Adrian di sebuah wilayah di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004.

Polri menganggap upaya penangkapan Adrian telah dilakukan secara maksimal. Penyidik Bareskrim mulai dari menggelar sayembara berhadiah Rp1 miliar bagi warga yang berhasil menangkap Adrian sampai mengirim red notice kepada sejumlah negara.

Kasus pembobolan dana BNI bernilai Rp1,2 triliun ini melibatkan 12 orang dengan rincian delapan di antaranya telah divonis hukuman penjara oleh pengadilan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Sagared Team Ollah A Agam telah divonis pengadilan selama 15 tahun, Dirut PT Magnetiq Usaha Esa Adrian P Lumowa (15 tahun), mantan pejabat sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8 tahun), mantan Kepala Pelayanan Nasabah BNI Kebayoran Baru, mantan Kepala cabang BNI Kebayoran Baru Edy Santoso (seumur hidup), Koesadiyuwono (16 tahun), Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun) dan Aprilia Widarta selama 15 tahun. (*/lpk)

©2003-2007 KapanLagi.com