"Saya harapkan itu bisa membuat jera terdakwa dan pelajaran bagi orang yang ingin melakukan kejahatan perbankan. Namun, yang terpenting adalah bagaimana aset negara bisa dikembalikan," kata Sigit di Jakarta, Rabu (30/3).
Dijelaskan Sigit, dari jumlah kerugian kasus tersebut sebesar Rp1,2 triliun, hingga saat ini yang baru berhasil dikembalikan oleh Kepolisian sekitar Rp3,36 miliar danUS$ 400 ribu. Sementara sisanya masih terus diusahakan didapat dari beberapa tersangka kasus ini.
Sigit yang juga Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) ini juga mengharapkan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
Adrian Waworuntu, divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta mengganti kerugian negara Rp300 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim yang diketuai Roki Pandjaitan dalam putusannya menilai bahwa perbuatan Adrian sesuai dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pertimbangan majelis, pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya karena tindakan itu dapat membuat perekonomian negara guncang serta menurunkan moral bangsa.
Selain hukuman penjara, majelis berpendapat bahwa pengadilan wajib melakukan tindakan antisipatif untuk menyelamatkan keuangan negara dengan membebankan biaya pengganti keuangan negara kepada terpidana senilai Rp300 miliar.
Dalam putusan itu, majelis menyatakan bahwa tidak ada tindakan terdakwa selama persidangan yang dianggap dapat dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan.
"Bank BNI dirugikan Rp1,2 triliun, jika uang sebesar itu digunakan untuk pembangunan sektor riil maka akan sangat dapat menggerakkan perekonomian negara," ujar Roki.
Terdakwa sebelumnya juga terlibat dalam kasus Bank Pacifik yang menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat maupun investor terhadap kinerja perbankan.
"Terdakwa selama persidangan juga banyak menutupi pihak lain dalam kasus ini," ujar dia.
Putusan ini sebagian lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Syaiful Thahir SH. Dalam sidang sebelumnya, selain dituntut seumur hidup, Adrian juga didenda denda Rp1 miliar subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar atau hukuman penjara dua tahun. (*/dar)