"Dalam persaingan di pasar TPT global, letak geografis Indonesia merupakan kelemahan yang tidak dapat diperbaiki. Namun hal itu bisa diatasi jika infrastruktur pelabuhan bisa berjalan dengan benar, efisien dan murah," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DKI Jakarta, Irwandy MA Rajabasa, di Jakarta, Rabu (30/3).
Sayangnya, lanjut dia, hingga kini belum ada perbaikan nyata pemerintah untuk memperbaiki efisiensi kegiatan pelabuhan di Indonesia, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok, yang menyerap sekitar 70% ekspor-impor di dalam negeri.
Bahkan, lanjutnya, semakin banyak saja pungutan illegal yang dilegalkan, sehingga menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang semakin memperlemah daya saing TPT nasional di tengah pasar bebas setelah dihapuskannya sistem kuota ekspor pada 1 Januari 2005.
Berdasarkan survey yang dilakukan API DKI Jakarta, API Jawa Barat,dan API Jawa Tengah, banyak sekali pungutan yang dinilai mereka sebagai pungli di pelabuhan. Berdasarkan survey itu, total pungli mencapai Rp1.044.900 per kontainer 20 feet dan Rp1.603.500 per kontainer 40 feet.
Menurut Irwandy pungutan liar terbesar ada pada Terminal Handling Charge (THC) yang saat ini THC pelabuhan di Indonesia itu paling tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya. Biaya THC di Indonesia sebesar 150 dolar AS per kontainer 20 feet dan 230 dolar AS per kontainer 20 feet.
"Memang menurut ketentuan Menhub tahun 2002, biaya maksimal yang boleh dibebankan sebesar 93 dolar AS (20 feet) dan 130 dolar AS (40 feet). Tapi kenyataannya pihak pelayaran membebankan biaya THC sebesar 150 dolar AS (20 feet) dan 230 dolar AS (40 feet). Jadi selisihnya itu dapat disimpulkan merupakan pungli," katanya.
Irwandy yang pernah menjadi anggota Dewan Kepelabuhan Indonesia (Depalindo) juga menilai ada SK Menhub Tahun 2002 telah melegalkan THC yang sebenarnya pihak pelayaran tidak sah memungut lagi biaya THC, karena itu sudah menjadi salah satu komponen "freight cost" yang dibayar eksportir kepada pihak pelayaran.
Selain THC yang memberatkan, kata dia, kalangan eksportir khususnya TPT, juga harus membayar biaya dokumen pengiriman barang (B/L fee dan D/O fee). "Saat ini para eksportir maupun importir harus membayar biaya tambahan bukti dokumen pengiriman barang (resi pengiriman) sebesar 40 dolar AS per dokumen, padahal resi itu hak eksportir dan importir yang sudah bayar freight cost."
Menurut pihak perusahaan pelayaran yang kebanyakan asing itu, kata Irwandy, tambahan biaya tersebut akibat adanya penyimpangan yang dilakukan agen pelayaran lokal. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar agen pelayaran lokal ditiadakan.
Selain pungutan THC dan resi pengiriman, kata dia, kalangan eksportir maupun importir juga menghadapi berbagai pungli bongkar muat antara lain biaya ekstra di depo untuk operator forklift dan surveyor kontainer, pengawalan pengiriman barang, biaya ekstra kelancaran pengurusan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ataupun kartu ekspor, dan yang terbaru adalah pungli "fuel adjustment factor" (FAF).
"Biaya FAF tersebut merupakan jenis pungutan baru yang dikenakan perusahaan asing sebagai biaya tambahan akibat fluktuasi harga BBM. Ketentuan itu dilakukan sepihak dan tidak diketahui Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia yang mengelola pelabuhan)," ujarnya.
Disayangkan pula, pungutan yang banyak itu juga tidak disertai kinerja yang baik. Irwandy mengatakan kinerja bongkar muat pelabuhan Indonesia pun paling buruk dibandingkan negara ASEAN lainnya.
Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) misalnya kemampuan bongkar muatnya 18-20 kontainer per jam, sedangkan Malaysia (Port Kelang) 50 kontainer per jam, Thailand (Laem Chabang) 75 kontainer per jam, dan Singapura 82 kontainer per jam.
"Pemerintah harus serius membenahi kinerja pelabuhan di Indonesia. Apabila dibiarkan terus begitu, maka tidak hanya kinerja industri TPT yang turun, tapi juga industri lain daya saingnya terus melemah, padahal industri diharapkan pemerintah mampu menambah penyerapan tenaga kerja, menggerakkan roda perekonomian, dan menghasilkan devisa," ujar Irwandy.
Masalah kinerja pelabuhan, khususnya biaya THC yang tinggi dan berbagai pungutan lainnya, kemarin (29/3) juga dibicarakan dan dikeluhkan sejumlah asosiasi dalam rapat di Pusat Solusi Bisnis, di Gedung Departemen Perindustrian. (*/dar)