
Swank tidak melaporkan ke petugas pabean bahwa ia membawa sebuah apel dan sebuah jeruk ketika tiba di bandar udara setempat, 15 Januari lalu. Ketika itu ia datang dari Los Angeles (California, AS) dengan menumpang pesawat terbang.
Swank membawa kasusnya ke sebuah pengadilan setempat. Namun, Rabu (30/3), Pengadilan Distrik Manukau memberitahu Kementerian Pertanian dan Kehutanan Selandia Baru mengumumkan bahwa permohonan yang diajukan Swank ditolak oleh pengadilan tersebut.
Swank dikenai denda US$142 dan ongkos US$21.
Swank, yang meraih dua piala Oscar sebagai aktris terbaik lewat film BOYS DON’T CRY (1999) dan MILLION DOLLAR BABY (2005), sebelumnya telah menulis surat kepada kementerian itu agar pengadilan menghapus denda atas dirinya.
"Sesudah 20 jam terbang, saya lupa bahwa saya memiliki sebuah jeruk dan sebuah apel. Saya sungguh-sungguh meminta maaf," sebutnya dalam surat yang ditulis tangan olehnya.
Kementerian tersebut mencatat bahwa semua pengunjung internasional diwajibkan melaporkan semua bahan makanan yang mungkin mereka bawa ketika masuk ke Selandia Baru.
Ribuan pengunjung yang sampai di Selandia Baru telah terkena denda di tempat setiap tahun karena tak melaporkan produk-produk pertanian yang mereka bawa, seperti buah-buahan. Hanya sedikit yang memerkarakan denda itu.
Selandia Baru merupakan wilayah bebas hama. Di bagian-bagian lain dunia hama merusak pertanian dan peternakan sehingga menyebabkan kerugian milyaran dollar Selandia Baru. (*/dar)
Lihat Profil: Hilary Swank