Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Departemen Kelautan dan Perikanan, Sumpeno Putro di Jakarta, Rabu menyatakan, persyaratan pencatuman negara asal produk tersebut akan diterapkan mulai 14 April 2005 dengan masa percobaan selama enam bulan.
"Dengan ketentuan tersebut nantinya semua ekspor produk perikanan ke AS harus diberi label country origin label misalnya dari Indonesia dengan mencantumkan `made in Indonesia`," katanya.
Menurut dia, persyaratan tersebut diterapkan oleh AS karena banyak produk ekspor yang dimasukkan ke negera tersebut sebenarnya bukan dari negara asli pengekspor namun dari negara lain kemudian diberi label buatan negara eksportir.
Sumpeno menyatakan, untuk memperoleh label COL yang dikeluarkan oleh pemerintah maka eksportir harus memenuhi kriteria tertentu terhadap produk yang akan dipasarkannya ke luar negeri, seperti jaminan kualitas karena hal itu menyangkut nama baik bangsa.
Dikatakannya, pengusaha perikanan yang akan mengekspor produknya ke AS sebenarnya masih diperbolehkan mengimpor bahan baku dari negara lain namun kemudian harus diolah menjadi komoditas yang memiliki nilai tambah.
"Jadi eksportir tidak hanya mengimpor produk dari negara lain kemudian memberinya label `Made in Indonesia` untuk selanjutnya diekspor mentah-mentah begitu saja," katanya.
Mantan Atase Pertanian di Belgia itu menyatakan, AS akan menerapkan denda sebesar 100 ribu dolar AS per kasus terhadap pengusaha, baik eksportir maupun importirnya, yang melanggar aturan penerapan label COL tersebut.
Menurut Sumpeno, setelah produk perikanan nantinya ketentuan penerapan "country origin label" tersebut akan diberlakukan pula terhadap seluruh komoditas pertanian yang diekspor ke negara tersebut.
"Saat ini DKP telah melakukan sosialisasi persyaratan COL tersebut kepada para pengusaha ataupun eksportir produk perikanan," katanya.
Selama ini ekspor produk perikanan Indonesia ke AS terbesar berupa udang, tuna kemudian disusul ikan patin dan nila merah. (*/dar)