"Insya Allah pekan depan pemanggilan itu akan kami lakukan untuk meminta penjelasan dari Kapolri," ujar anggota Komisi III DPR RI, Mahfud MD kepada wartawan di Kediri, Minggu.
Lebih lanjut profesor hukum itu mengungkapkan bahwa penyalahgunaan senjata yang dilakukan aparat belakangan ini memang meresahkan warga masyarakat.
"Dari aspirasi masyarakat yang saya serap di daerah selama masa reses ini banyak yang khawatir atas kejadian tersebut yang beberapa hari terakhir ini semakin marak," tandas mantan Menteri Pertahanan di era pemerintahan Abdurrahman Wahid itu.
Menurut dia, selama ini tidak ada undang-undang yang secara khusus yang mengatur tentang penggunaan senjata untuk aparat, termasuk sanksi yang akan diberikan.
"Tetapi memang ada kebijakan di kesatuan masing-masing yang mengharuskan aparat keamanan untuk memegang senjata, tentunya bila ada penyalahgunaan senjata api itu sudah menjadi kewajiban dari pimpinan untuk menindaknya," tambah Mahfud.
Senada dengan pakar ilmu kejiwaan Polri, Kompol dr Roni Subagyo, Sp.Kj, Mahfud juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan senjata api seperti yang terjadi di Mapolres Jombang, Jawa Timur, yang menewaskan Iptu Sugeng Triono, dilatar belakangi oleh tekanan mental atau depresi.
Hanya saja Mahfud mengatakan bahwa kondisi psikis seorang anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan wewenang dan senjata api itu dilatar belakangi oleh faktor ekonomi dan situasi politik di tanah air yang kian memburuk.
"Dalam kondisi gaji aparat tidak mencukupi dengan tugas semakin berat bisa menimbulkan stres sehingga orang bisa berbuat nekat, termasuk seperti yang terjadi di Senayan, Padang dan Jombang," tukasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya kepada ANTARA pakar ilmu kejiwaan Polri, Roni Subagyo menganggap perisitiwa itu bukan karena faktor ekonomi yang dialami anggota, tetapi karena faktor lingkungan yang mempengaruhi kejiwaan lingkungan seorang anggota Polri.
Karena itu, lanjut Mahfud, Komisi III yang membidangi masalah hukum tidak bisa tinggal diam untuk melihat fenomena itu, sehingga perlu meminta penjelasan dari pucuk pimpinan maisng-masing.
Mahfud menyatakan bahwa permasalahan tersebut harus segera diurai terlebih dulu motif dan beberapa penyebab lainnya sebelum menjatuhkan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dan senjata api.
"Bisa jadi nanti kami juga akan membuat peraturan tentang penggunaan senjata oleh aparat untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran," ujar Mahfud. (*/dar)