Sepanjang tahun 2004 terjadi 93.418 kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerja peserta PT Jamsostek atau rata-rata 397 kasus perhari. Dari angka tersebut, 9,54% mengalami cacat, sementara 1.736 meninggal dunia atau rata-rata tujuh pekerja tewas setiap hari karena kecelakaan yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Pada setiap kecelakaan kerja, penanganan pertama pada satu jam pertama setelah kecelakaan atau biasa disebut "golden hour" sangat menentukan dalam menyelamatkan korban. Jamsostek sudah mempelajari mekanisme pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan kerja tersebut dan memutuskan membangun TC di rumah sakit-rumah sakit yang dekat dengan konsentrasi pekerja.
TC tersebut dilengkapi dengan perlengkapan medis yang modern, dokter spesialis yang kompeten dan ambulans yang dilengkapi dengan peralatan pertolongan pertama bagi kecelakaan kerja sesuai dengan standar tertentu. Oleh karena itu pada setiap TC yang dibuat, PT Jamsostek melengkapinya dengan bantuan ambulans.
Saat ini sudah 72 TC dibangun di 18 provinsi di seluruh Indonesia. Keberadaan TC itu diharapkan dapat mengatasi angka kematian dan kecacadan pada korban kecelakaan kerja. Tjarda mengatakan pihaknya selalu siap membantu untuk meningkatkan manfaat bagi pekerja peserta program Jamsostek.
Di sisi lain, sejumlah persyaratan juga harus dipenuhi, seperti tersedianya dokter spesialis menangani kecelakaan kerja dan lokasi rumah sakit yang dekat dengan konsentrasi pekerja. Pada TC yang berada di rumah sakit pemerintah, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas kamar dan pelayanan kelas satu, sedangkan di rumah sakit swasta pekerja yang mengalami kecelakaan berhak atas kelas dua.
Pekerja tersebut tidak perlu mengeluarkan uang muka karena rumah sakit dapat mengklaimnya langsung ke kantor PT Jamsostek terdekat. (*/tut)