Menteri Numberi selaku ketua DMI mengemukakan hal itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat DMI. Ia menyebutkan pemberian nama bagi sekitar 9.000 pulau di Indonesia merupakan salah satu topik dalam rapat DMI. Ia mengharapkan, pemda yang memiliki pulau-pulau belum bernama supaya secepatnya mengajukan calon nama kepada pemerintah pusat.
Sehingga batas waktu 2009 dapat ditepati. Freddy juga mengatakan dalam sidang tersebut dibicarakan banyaknya peraturan perundangan baik di tingkat pusat maupun daerah yang tumpang tindih. "Presiden mengharapkan peraturan yang tumpang tindih itu bisa dipecahkan secepatnya."
Ia mencontohkan, taman laut nasional seharusnya di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan, tetapi sampai sekarang masih berada di bawah Departemen Kehutanan Sementara itu Menpan Taufik Effendi mengatakan, sampai saat ini terdapat terdapat sekitar 1.850 peraturan di tingkat pusat dan daerah yang tumpang tindih.
Keadaan itu harus segera diatasi sehingga berbagai peraturan pemerintah dapat dilaksanakan secepatnya. Menpan mengatakan pula selain peraturan yang tumpang tindih kendala di bidang kelautan dan perikanan adalah belum adanya sekretaris tetap DMI. (*/tut)