Dibutuhkan Satu Juta Kubik Kayu untuk Rekonstruksi NAD

Kapanlagi.com - Rekonstruksi dan rehabilitasi pasca gempa dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) membutuhkan minimal satu juta kubik kayu bagi pembangunan rumah penduduk dan berbagai sarana yang hancur di daerah itu.

"Kita butuh paling sedikit satu juta kubik kayu olahan untuk pembangunan kembali rumah penduduk dan berbagai fasilitas umum yang hancur dan rusak dalam bencana alam," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NAD, Ir Mustafa Hasbullah di Banda Aceh, Rabu.

Disebutkan, kemungkinan besar kayu untuk kebutuhan masa rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh pasca bencana alam itu akan didatangkan dari luar provinsi NAD.

"Kita tidak menyiapkan kayu lokal, karena hutan produksi yang dimiliki Aceh hanya seluas 700 hektare dengan produksinya berkisar 200 kubik," jelasnya.

Pemerintah telah berupaya menghindari pemakaian kayu lokal untuk rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh guna menghindari terjadinya perambahan hutan secara tidak terkendali di daerah ini.

Selama tiga bulan masa tanggap darurat pasca bencana, pemerintah telah mendatangkan sedikitnya 50 ribu kubik kayu dari luar Aceh untuk membangun tempat hunian sementara (huntara) bagi korban yang telah dibangun dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di NAD.

"Jadi Pemerintah sangat hati-hati dalam kebijakan rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh, dengan harapan rumah penduduk dan sarana umum yang hancur dan rusak kita bangun kembali, namun kelestarian hutan di daerah Serambi Mekah ini tetap terjaga," katanya.

Oleh karenanya, ia menyebutkan beberapa provinsi lain di Indonesia telah menyatakan siap untuk menyuplai kayu sebagai bahan material pembangunan rumah dan berbagai sarana umum yang hancur dan rusak di Aceh.

Bahkan, tambahnya, terdapat beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan negara lain yang ingin menyumbangkan kayu bagi kebutuhan rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh pasca bencana alam.

Di pihak lain, Mustafa menegaskan Dinas Kehutanan tidak akan membiarkan merajalelanya aksi penebangan liar (illegal loging) terjadi di Aceh meski daerah ini membutuhkan banyak kayu.

"Tekad kita tetap mempertahankan status Aceh sebagai provinsi `hijau` di Indonesia, dengan upaya menyikat habis pelaku illegal loging," demikian Mustafa. (*/erl)

©2003-2007 KapanLagi.com