"Modal awal LPS yang dibutuhkan antara Rp4 triliun sampai Rp8 triliun, tetapi yang paling baik Rp6 triliun," kata Darmin dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Kamis (19/5).
Dijelaskannya, bila modal awal LPS Rp4 triliun maka pada tahun pertama pendirian 2006 cadangan modal bisa defisit Rp75 miliar, sedangkan untuk mencapai target cadangan 2,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, bisa dicapai dalam 21 tahun.
Sementara jika modal awal Rp6 triliun pada tahun pertama akan terdapat surplus Rp75 miliar dan pencapaian target cadangan 2,5% dari DPK bisa dilakukan dalam 19 tahun.
Darmin mengatakan, jika modal awal hanya Rp5 triliun, maka jumlah tersebut sangat "pas-pasan" . Karena pada tahun pertama 2006, diperkirakan akan ada sejumlah bank yang ditutup setelah penjaminan pemerintah terhadap dana nasabah di perbankan dilepas.
"Dengan modal awal Rp6 triliun, selain bisa menghindari defisit pada awal pendirian, juga bisa memberikan kepercayaan masyarakat terhadap LPS dan jasa perbankan," katanya.
Disebutkan Darmin, UU LPS akan berlaku efektif pada 22 September 2005 dan saat ini mulai dilakukan pengurangan penjaminan dana nasabah di perbankan. Sampai 22 September 2005, simpanan nasabah masih dijamin pemerintah.
Pada 22 Maret 2006, dana nasabah yang dijamin LPS maksimal sebesar Rp5 miliar dan pada 22 September 2006 turun menjadi Rp1 miliar dan pada 22 Maret 2007 sebesar Rp100 juta. (*/bun)