< >

LaTV dan TransTV Dinilai 'Juara Satu' Langgar UU Penyiaran

Kamis, 19 Mei 2005 21:13
Kapanlagi.com - Masyarakat Sulsel menilai bahwa stasiun televisi swasta LaTV dan Trans TV merupakan media elektronik (televisi) yang paling banyak melanggar UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, Aswar Hasan mengatakan di Makassar, Kamis (19/5), berdasarkan pengamatan yang dilakukan pihaknya dan laporan masyarakat, menunjukkan bahwa kedua media televisi itu paling banyak menampilkan tayangan yang berbau pembodohan publik, seperti tayangan mistik dan kekerasan terhadap perempuan.

Menurut Aswar, tayangan mistik yang paling banyak ditayangkan kedua media televisi itu tidak memberikan edukasi yang positif terhadap masyarakat, bahkan sebaliknya sekedar pembodohan, seolah-olah mengajak masyarakat berbuat musyrik atau melakukan kesyirikan yang nyata-nyata dilarang agama. Demikian pula halnya dengan tayangan berbau pornografi yang lebih banyak memanfaatkan atau mengeksploitir perempuan sebagai objek.

Aswar mengatakan, dalam UU Penyiaran sangat jelas melarang tayangan mengenai kekerasan atau percabulan atau tayangan yang mempertentangkan suku, ras antargolongan, melecehkan atau merendahkan agama orang lain.

Dalam UU itu, juga sangat jelas sanksi yang dikenakan kepada media yang melanggar aturan seperti itu. Sanksi yang diatur dalam UU Nomor 32/2002 adalah hukuman penjara minimal lima tahun atau denda Rp100 juta untuk radio dan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun atau denda Rp10 miliar untuk media televisi.

Namun hingga saat ini, katanya, belum ada satupun media elektronik yang diberikan sanksi atau diproses secara hukum atas pelanggaran yang dilakukannya berdasarkan UU Nomor 32/2002 tentang penyiaran itu. Sebab baik pihak polisi maupun praktisi media memiliki interpretasi yang berbeda mengenai definisi tayangan yang berbau prornografi atau kekerasan teradap perempuan dan berbagai tayangan yang berbau mistik.

Tiap orang, kata Aswar, memiliki pandangan yang berbeda dalam memaknai suatu bahasa atau memberikan definisi. Ketidakseragaman dalam mengartikan kata kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan, dinilai sebagai salah satu penghambat dalam menuntut media massa secara hukum.

Demikian pula halnya dengan pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan. Kasus seperti itu amat sulit ditangani, sebab masing-masing pihak akan memberikan pembenaran atau berkilah bahwa apa yang dilakukannya itu tidak termasuk dalam kategori melecehkan perempuan. (*/dar)