< >

Revrisond Baswir Akhirnya Minta Maaf pada SCTV

Senin, 23 Mei 2005 18:14
Kapanlagi.com - Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Drs Revrisond Baswir MBA akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada PT Surya Citra Televisi (SCTV) berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Pada kesempatan ini saya secara terbuka menyatakan permintaan maaf kepada SCTV karena permasalahan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi oleh staf SCTV di Polda DIY, 13 Mei 2005, terjadi semata-mata akibat ketidak mengertian dan kesalahan saya dalam menggunakan ungkapan media pertelevisian," kata Revrisond Baswir di Yogyakarta, Senin.

Ia mengemukakan, di balik penggunaan ungkapan tersebut sama sekali tidak bermaksud melontarkan tuduhan apapun apalagi untuk mendiskreditkan SCTV. "Oleh karena itu, ungkapan atau kalimat yang dapat mendiskreditkan SCTV, saya koreksi dan dianggap tidak ada," katanya.

Sehubungan dengan hal itu, menurut dia, pada 17 Mei 2005 di Jakarta dengan disaksikan Bambang Widjoyanto SH dan Iskandar Sonhadji SH yang bertindak selaku kuasa hukum SCTV telah berlangsung pertemuan antara dirinya dengan SCTV yang diwakili Kepala Divisi Hukum Mercy Fransiska Hutahaean SH.

"Dalam pertemuan yang berlangsung secara jujur dan terbuka tersebut telah tercapai kesepakatan antara saya dan SCTV untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan, yakni berupa pernyataan maaf secara terbuka dari saya dan disusul dengan pencabutan laporan polisi oleh SCTV di Polda DIY," katanya.

Sementara itu, Iskandar Sonhadji SH selaku kuasa hukum SCTV mengatakan, akan mencabut laporan di Polda DIY tertanggal 13 Mei 2005 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap SCTV yang diduga telah dilakukan Drs Revrisond Baswir MBA.

"Kami selaku kuasa hukum pelapor (SCTV) pada 17 Mei 2005 di Jakarta telah melakukan pertemuan dengan terlapor (Revrisond Baswir) untuk menyelesaikan secara musyawarah kasus aquo," katanya.

Selanjutnya, menurut dia, pada 23 Mei 2005 di Yogyakarta telah terjadi kesepakatan antara pelapor dengan terlapor untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik dan fitnah aquo secara damai, yakni terlapor meminta maaf pada pelapor, dan pelapor akan mencabut laporan polisi aquo. Dengan demikian, kasus pencemaran nama baik dan fitnah tersebut dianggap selesai.

Ia menambahkan, berhubung pasal 310 dan 311 KUHP termasuk delik aduan, maka dengan permohonan maaf dari terlapor aquo, maka pelapor menganggap tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah telah selesai.

"Berdasarkan hal tersebut, pelapor mengajukan permohonan kepada Kapolda DIY untuk tidak melanjutkan proses penyidikan kasus aquo, dan mengabulkan pencabutan laporan polisi No Pol STBU/75/V/2005/Reskrim tertanggal 13 Mei 2005, karena kasus pencemaran nama baik dan fitnah antara pelapor dengan terlapor telah dianggap selesai," katanya.

Pada 13 Mei 2005, reporter dan produser eksekutif SCTV Bayu Sutiyono dan Zaenal Bhakti melaporkan Revrisond Baswir ke Polda DIY berkaitan dengan tindakan pencemaran baik dan fitnah.

Menurut kuasa hukum pelapor, Bambang Wijojanto SH dan Iskandar Sonhadji SH, pakar ekonomi itu dilaporkan dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam acara "Topik Minggu Ini" yang ditayangkan SCTV pada 2 Maret 2005.

Terlapor, kata Bambang, dalam acara "Topik Minggu Ini", 2 Maret 2005 yang mengambil tema "BBM Naik Untuk Siapa" dengan nara sumber Menteri Negara Bappenas Dr Srimulyani dan terlapor, telah menuduh bahwa acara tersebut merupakan "blocking time" yang dibiaya negara senilai Rp350 juta.

Pada bagian akhir acara, terlapor sempat mengucapkan kata-kata yang diantaranya berbunyi "forum ini terlalu bias pada kelompok pro ....", dan "Saya kira bagaimana saya nggak mau percaya `something behind` yang memang ingin menggiring kita untuk pada akhirnya harus setuju pada......"

Terkait dengan pernyataan itu, produser acara Rosiana Silalahi mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi tentang pernyataan itu. Hasilnya pernyataan terlapor dianggap tidak ada sehingga persoalan itu juga dianggap selesai sampai di situ, dan tidak diperpanjang lagi.

Tetapi, pada 7 Maret 2005 terlapor ternyata mengirimkan email melalui `mailing list` ke lisi@yahoogroup.com yang merupakan alamat Lingkar Ilmuwan Sosial Indonesia yang terdiri dari 663 alamat email dengan judul "Pemojokan terhadap penganut ekonomi kerakyatan neoliberal.

Dalam email itu, terdapat kalimat yang bersifat menista, mencemarkan nama baik dan fitnah kepada para pelapor yang antara lain berbunyi ..... "karena acara ini adalah acara pihak pemerintah (blocking time) yang menurut beberapa sumber seharga 350 juta dan sebagainya.

Menurut Bambang, pernyataan Revrisond itu tidak benar karena para pelapor baik Bayu, Zaenal maupun SCTV tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.

Acara itu merupakan swadana yang tidak dibiayai sepeserpun dari pemerintah serta bukan acara pesanan atau blocking time dari pemerintah, melainkan murni inisitaif pelapor dan kepedulian SCTV terhadap masalah pro kontra tentang kenaikan harga BBM.

Selain itu, pelapor juga mengetahui bahwa terlapor juga melakukan penistaan dan fitnah setelah pelapor mendapat kiriman email yang salah satunya dari Ikra Nusabakti dengan judul `Saya kira Harmoko sudah pensiun, ternyata masih banyak penerusnya, apa SCTV sudah ganti singkatan menjadi Susilo Cambang Tudhoyono?.

Selain itu pelapor juga membaca di harian Warta Kota edisi 17 Maret halaman 6 dengan judul "Mrasa dicurangi TV, Revrisond Protes" dan di tabloid Kontan 21 Maret 2005 halaman 37 yang berjudul "Bila Revrisond terkena sensor".

Tulisan itu dibuat berdasarkan email dan wawancara dari terlapor yang mendiskreditkan nama baik para pelapor.

Atas dasar itu, pelapor mendesak Kapolda DIY untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan proses penyidikan serta memanggil dan memeriksa terlapor sebagai tersangka pelaku tindak pidana Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 ayat 1 KUH Pidana. (*/dar)