"Calon kepala daerah dari Golkar apabila kalah dalam Pilkada harus mundur apabila dia pengurus teras Golongan Karya, artinya dia sudah tidak memiliki dukungan massa," kata Penghubung Wilayah Kalimantan, Fraksi Golkar, DPR-RI, Muhayan Hasan, Senin terkait dengan pelaksaan Pilkada langsung di lima daerah di Kaltim.
Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ini, DPP Golkar akan menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) mengenai pertanggungjawaban pengurus Golkar di daerah yang mengusung calon kepala daerah, apabila kalah dalam Pilkada langsung.
Lima daerah yang akan melaksanakan Pilkada langsung selama 2005, yakni Kutai Kartanegera, Bulungan, Berau, Pasir dan Samarinda.
Menurut dia bahwa pengurus Golkar daerah harus mempu mempertanggungjawabkan atas kekalahan yang dialami oleh calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar karena jika kalah mencemrinkan lemahnya dukungan massa di tingkat bawah.
Bukan tidak mungkin sejumlah kepala daerah yang diusung oleh Partai Golkar adalah ketua atau pengurus teras Partai Golkar tersebut, sehingga kalau kalah harus dipertanggungjawabkan.
"Pertanggungjawaban itu bisa dilakukan dengan mengundurkan diri sebagai pengurus teras Partai Golkar karena dianggap tidak memiliki dukungan arus bawah," katanya.
"Dengan edaran tersebut diharapkan semua calon kepala daerah dan pengurus Partai Golkar berkerja keras untuk memenangkan kandidat yang diusung sebagai bukti dukungan masyarkat terhadap partai," ujarnya.
Hingga kini, kata Muhayan Juklak tersebut masih dalam pembahasan dan dalam waktu dekat akan diterbitkan, sebagai bukti kesungguhan Golkar untuk memenangkan kadernya menjadi kepala daerah di sejumlah daerah, baik tingkat kabupaten/kota atau provinsi. (*/lpk)