< >

Metro TV Diduga Langgar UU Penyiaran

Rabu, 25 Mei 2005 21:13
Kapanlagi.com - Metro TV diduga melanggar UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan menyiarkan siaran yang terkesan bersifat partisan terhadap salah satu pasangan Walikota Medan.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut sudah menyurati Pemimpin Redaksi Metro TV soal adanya dugaan pelanggaran P3 dan SPS itu dalam siaran soal Pilkada yang bertopik Menuju Balai Kota Medan, kata Ketua Sub Komisi Mediasi dan Pemantauan KPID Sumut, Panogari Panggabean, SH di Medan, Rabu (25/05).

Menurut dia, pihaknya sudah meminta Metro TV memberikan rekaman siaran itu untuk dievaluasi KPID Sumut secara seksama, namun permintaan itu belum dipenuhi.

Dalam penjelasan tertulis yang diterima, ia menyatakan dalam kasus dugaan melanggar P3 dan SPS itu KPID Sumut sudah dua kali menyurati Metro TV.

"Bila hasil evaluasi KPID menunjukkan Metro TV benar-benar melakukan kesalahan melanggar P3 dan SPS, maka jelas perusahaan televisi itu akan dimintai pertanggung jawabannya," katanya.

Menurut dia, agar tidak mendapat sanksi, KPID Sumut mengharapkan agar seluruh media penyiaran di Sumut mematuhi ketentuan UU No 32 tahun 2002 itu khususnya pemberitaan menjelang dan saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah ini.

Media penyiaran, kata dia, memiliki peran serta tanggungjawab penuh dalam kesuksesan pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai.

Ia menambahkan, berkaitan dengan tugas memantau pemberitaan dan kampanye Pilkada di media penyiaran, lembaga itu sedang mempersiapkan program kerjasama dengan seluruh panitita Pengawas (Panwas) Pilkada di seluruh daerah Sumut.

Untuk merealisasikan kerjasama tersebut KPID Sumut sedang merancang rencana kerja yang dibagi dalam empa kegiatan masing-masing dengan Panwas Pilkda, media penyiaran, tim kampanye dan lembaga swadaya masyarakat.

Untuk wilayah Kota Medan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Binjai, dan Tebing Tinggi, misalnya pertemuannya akan diselenggarkan di Medan.

"Pelaksanaan Pilkada di Sumut diharapkan dapat berlangsung aman dan damai. Media diminta benar-benar mentaati rambu-rambu dalam UU No.32 tahun 2002," katanya. (*/lpk)