Eksportir kopi Sumut di Medan, Rabu (25/05), mengatakan, eksportir kopi Indonesia sejak akhir 2004, sedikit mengalami kesulitan melakukan transaksi di pasar Jepang.
Jepang, kata pengusaha yang enggan disebut namanya itu, melakukan tindakan lebih selektif dalam memutuskan membeli kopi asal Indonesia menyusul adanya temuan unsur aktif pestisida Cypermetherin dengan jumlah di atas ambang batas pada kopi yang diekspor eksportir Sumut.
"Temuan pihak Karantina Jepang pada kopi asal Sumut itu menyebabkan importir Negara Sakura tersebut melakukan tindakan lebih selektif dalam membeli kopi Indonesia khususnya asal Sumut. Tindakan Jepang itu jelas meresahkan pengusaha kopi nasional karena Jepang merupakan salah satu pasar potensial komoditi itu,"ujarnya.
Menurut dia, sesuai ketentuan di Jepang, unsur aktif Cypermetherin yang diperbolehkan dalam kandungan kopi maksimal 0,05 ppm, sementara pihak karantina negara itu menemukan sebesar 0,30 ppm dalam sekitar 36 ton kopi arabika Mandhailing yang diekspor perusahaan kopi daerah ini.
"Kelalaian pengusaha eksportir itu ikut menyusahkan eksportir kopi lainnya. Importir Jepang akhirnya sering ragu membeli kopi yang ditawarkan eksportir,"katanya.
Kalau-pun importir Jepang itu akhirnya mau membeli kopi Sumut, kata eksportir itu, hal itu dilakukan dengan proses yang lebih panjang dan perjanjian ekstra ketat seperti kewajiban pengusaha Indonesia memberi ganti rugi kepada pengusaha Jepang tersebut.
"Mudah-mudahan pemerintah bisa membantu penyelesaian klaim yang dilakukan importir dan pemerintah Jepang atas kasus itu. Jangan sampai Jepang memberlakukan kebijakan sertifiksi prapengapalan pada ekspor kopi nasional karena akan merepotkan pengusaha," katanya.
Eksportir kopi itu mengakui, dalam standar nasional Indonesia (SNI) untuk kopi, untuk aspek mikro yang tidak terlihat mata memang belum ada rumusannya. "Dalam SNI untuk kopi yang dirumuskan masih menyangkut makro yaitu berdasarkan kadar cacat,"tegasnya. (*/lpk)