Sedikitnya 51 kandidat siap bertarung untuk memperebutkan 19 kursi Parlemen di Beirut. Pemilu kali ini dipandang sebagai lompatan besar bagi Lebanon. Meskipun sebagian kalangan masih mengkritik pemilu ini terutama dengan Undang-undang Pemilu Lebanon yang diberlakukan pada 2000.
Undang-undang itu membagi Lebanon menjadi hanya lima daerah pemilihan. Para kandidat bertarung berdasarkan daftar atau blok yang terbagi dalam kelompok-kelompok sektarian. Undang-undang yang dibuat saat pengaruh Suriah masih sangat kuat itu memungkinkan para kandidat yang pro-Suriah selalu menang.
Akibat diberlakukannya undang-undang itu banyak kandidat unggulan mundur dari keikutsertaan. Politisi oposisi Jubran Tueni yang mengaku tidak puas pada undang-undang saat ini menyatakan, tugas pertama Parlemen mendatang adalah membuat undang-undang pemilu yang baru. (*/rit)