< >

15 Ton Dokumen Pertanahan NAD Belum Dikeringkan

Senin, 30 Mei 2005 17:25
Kapanlagi.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lutfi Nasution mengatakan, kurang lebih lima belas ton dokumen pertanahan dari Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dan Kanwil BPN Propinsi NAD telah diangkut ke Jakarta untuk dilakukan perbaikan dari kerusakan akibat bencana tsunami.

"Namun dokumen itu sampai saat ini belum dapat dikeringkan atau diperbaiki karena BPN belum memiliki peralatan pendukung dan peralatan itu sedang dalam proses pengadaan," katanya di depan anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Ida Fauziah (FKB) di Gedung DPR Jakarta, Senin.

Proses administrasi pengadaan peralatan pengering dokumen itu, kata Lutfi, sedang ditenderkan sehingga memerlukan waktu untuk perbaikan dokumen yang rusak akibat bencana tsunami.

"Penyelamatan dokumen pertanahan itu menjadi salah satu keprihatinan warga Banda Aceh sehingga anggota Komisi II DPR merasa perlu mempertanyakan masalah itu kepada Kepala BPN," katanya.

Lutfi mengatakan, langkah-langkah pemulihan hak atas tanah dan rekonstruksi sistem administrasi pertanahan yang segera dimulai awal Juni 2005 dengan memanfaatkan dana bantuan hibah melalui Bank Dunia itu, memerlukan payung hukum.

"Dengan demikian pelaksanaan kegiatan pemulihan hak atas tanah dapat terjamin keabsahannya," kata Lutfi.

Mengenai rekonstruksi fisik, Lutfi mengatakan, bencana tsunami di Aceh mengakibatkan hilang atau rusaknya peta-peta yang memuat bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kota Banda Aceh.

"Untuk mengetahui posisi atau letak bidang tanah sebelum bencana diperlukan pemakaian citra satelit Ikonos pra tsunami yang diambil pada tahun 2002," katanya.

Dari citra tersebut diadakan rektifikasi menjadi peta dengan skala 1:250 sebanyak 44 lembar.

"Peta citra tersebut digunakan sebagai dasar melakukan rekonstruksi batas bidang tanah yang hancur sehingga pemilik tanah dapat mengidentifikasi batas-batas bidang tanahnya," katanya.

Mengenai pemilik tanah yang telah meninggal dunia, kata Lutfi, status tanah yang ditinggalkannya dapat ditetapkan menjadi hak waris atau bila tidak mempunyai hak waris status tanah itu menjadi milik Baitul Mal.

Masalah ini menurut Lutfi belum diatur dalam UU oleh sebab itu kini pemerintah menyiapkan RUU peraturan pemerintah pengganti UU mengenai pengukuran bidang-bidang tanah di Propinsi NAD (*/erl)