< >

BI Diminta Revisi Peraturan Kolektibilitas Kredit

Rabu, 01 Juni 2005 20:38
Kapanlagi.com - Bank Indonesia diminta untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 7/2 tahun 2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank karena bisa merugikan bank yang memiliki manajemen resiko baik dan menghambat penyaluran kredit.

"PBI itu memberikan hukuman kepada bank yang manajemen resikonya bagus, karena bank-bank yng manajemen resikonya bagus disetarakan dengan bank-bank yang manajemen resikonya tidak bagus," kata anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo, di Jakarta, Rabu (1/6).

Selain itu, katanya, PBI itu juga akan menghambat rencana bank-bank yang akan melakukan sindikasi dalam mengucurkan kredit besar seperti untuk kredit-kredit investasi.

"Jadi aturan kolektibilitas ini harus direvisi, kalau mau distratakan saja, mana bank yang manajemen resikonya bagus mana yang tidak. Yang jelek dikasih peraturan tadi, kalau itu tidak ada masalah," katanya.

Sementara itu, Dirut Bank BNI juga menilai PBI tersebut tidak adil karena sebuah bank harus menyamakan tingkat kolektibilitas kredit suatu debitur yang juga memiliki kredit di bank lain, padahal aturan internal masing-masing bank berbeda.

"Kalau kolektibilitas kredit suatu debitur di bank lain diturunkan karena ada kebijakan internal, maka tidak `fair` dong kalau kami harus mengikuti kebijakan bank itu. Kecuali kalau debitur itu memang tidak membayar cicilannya, laporan keuangan memburuk atau prospek usahanya memburuk," kata Sigit yang juga ketua Himbara itu.

Menurut Sigit, PBI tersebut berdasarkan simulasi yang dibuat Bank BNI, tidak terlalu berpengaruh terhadap rasio kredit bermasalah di bank itu.

"Dari simulasi untuk kredit hingga Maret 2005 hanya ada sedikit pengaruh pada non performing loan (NPL) dari 5,5% menjadi sekitar 6%. Itu juga karena hanya ada dua debitur BNI yang juga menjadi debitur bank lain, seperti Raja Garuda Mas (RGM)," katanya.

PBI nomor 7/2/2005 yang dikeluarkan BI pada Januari 2005 meminta perbankan menerapkan konsep "one obligor". Maksudnya, jika ada satu debitor yang dibiayai oleh sejumlah bank, dan misalnya diberikan nilai kolektibilitas dua (dalam perhatian khusus) oleh satu bank, maka bank lain juga harus menyamakan penilaian kolektibilitas yang sama terhadap debitur itu. (*/dar)