< >

BI: PBI 7/2/2005 Demi Kehati-Hatian Perbankan

Rabu, 01 Juni 2005 21:34
Kapanlagi.com - Bank Indonesia menyatakan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 7/2/2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank semata-mata untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan dalam menangani kredit suatu debitur.

"Jiwa PBI itu untuk meningkatkan kehatian-hatian bank dan meningkatkan kesehatan bank terhadap resiko. Selain itu juga untuk mendorong perbankan dalam menerapkan `best practise` pengelolaan manajemen resiko," kata Direktur Kebijakan Strategis dan Humas BI Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu (1/6).

Dijelaskannya, PBI yang dikeluarkan Januari 2005 itu muncul setelah melihat pengalaman perbankan nasional dalam menghadapi debitur yang memiliki kredit macet di suatu bank.

"Dari kacamata sebuah bank, bisa saja PBI itu merugikan, tetapi dari sisi industri perbankan nasional, PBI ini akan sangat menguntungkan karena bisa meningkatkan daya tahan industri perbankan," katanya.

Dengan peraturan itu, lanjut dia diharapkan informasi mengenai kondisi debitur di bank lain juga bisa dimiliki bank lain, sehingga bisa melakukan penyesuaian penilaian yang diperlukan.

Sebelumnya anggota Komisi XI DPR RI Dradjat Wibowo dan Dirut BNI Sigit Pramono mengkritik PBI tersebut yang dinilai bisa merugikan bank yang memiliki manajemen resiko baik dan menghambat penyaluran kredit.

"PBI itu memberikan hukuman kepada bank yang manajemen resikonya bagus, karena bank-bank yang manajemen resikonya bagus disetarakan dengan bank-bank yang manajemen resikonya tidak bagus," kata Dradjad.

Sementara itu, Sigit menilai PBI tersebut tidak adil karena sebuah bank harus menyamakan tingkat kolektibilitas kredit suatu debitur yang juga memiliki kredit di bank lain, padahal aturan internal masing-masing bank berbeda.

"Kalau kolektibilitas kredit suatu debitur di bank lain diturunkan karena ada kebijakan internal, maka tidak `fair` dong kalau kami harus mengikuti kebijakan bank itu. Kecuali kalau debitur itu memang tidak membayar cicilannya, laporan keuangan memburuk atau prospek usahanya memburuk," kata Sigit.

PBI nomor 7/2/2005 itu meminta perbankan menerapkan konsep "one obligor". Maksudnya, jika ada satu debitor yang dibiayai oleh sejumlah bank, dan misalnya diberikan nilai kolektibilitas dua (dalam perhatian khusus) oleh satu bank, maka bank lain juga harus menyamakan penilaian kolektibilitas yang sama terhadap debitur itu. (*/dar)