Menurutnya, selaku Meneg BUMN seharusnya dirinya hanya patut mengetahui saja kalau di lingkungannya telah terjadi penyimpangan atau korupsi dan itu pun yang berhak mememeriksa adalah BPK.
Dikatakan pula, jika BPK bisa menemukan telah terjadi korupsi di BUMN maka BPK pun sebenarnya tidak boleh mengumumkan terjadinya tindak korupsi dan tetap BPK harus menyerahkan berkas temuannya ke aparat hukum.
Gde menyesalkan dengan sikap Meneg BUMN yang mengumumkan telah terjadi korupsi di lingkungannya karena dikhawatirkan tidak semua BUMN yang dimaksud benar-benar telah terjadi korupsi.
Selain itu pula, BPK tidak mempunyai wewenang untuk menangkap para pihak yang diduga telah melakukan tindak korupsi. "Tugas BPK adalah hanya mengaudit keuangan bukan untuk mengumumkan kepada publik," katanya.
Dikhawatirkan pula, apabila pernyataan Meneg BUMN tersebut ternyata tidak sesuai dengan apa yang diperiksa oleh aparat hukum, Meneg BUMN bisa diadukan balik berupa pencemaran nama baik dan itu akan membuat situasi tambah keruh.
"Jadi menurut saya hendaknya Meneg BUMN hati-hati dalam mengungkapkan telah terjadinya korupsi di lingkungannya dan hendaknya dia tahu bahwa itu bukan wewenangnya. Kalau dia sekedar mengetahui bahwa ada korupsi di BUMN itu memang sepatutnya," ungkap Gde.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPR-RI dari Komisi XI Bachrudin Nasori, yang mengatakan, Meneg BUMN Sugiharto tidak mempunyai wewenang mengungkapkan terjadinya kasus korupsi di BUMN sekalipun perusahaan-perusahaan tersebut berada di bawah wewenangnya.
"Apa kewenangan Meneg BUMN mengungkapkan kasus korupsi di perusahaan yang dipimpinnya. Memangnya dia itu jaksa atau polisi," katanya.
Menurut Bachrudin, berdasarkan informasi yang diperolehnya, akibat aksi politisasi tersebut maka terjadi kemandegan dalam bisnis di lingkungan BUMN.
Kemandegan ini terjadi karena sikap menunggu kalangan Direksi BUMN dan pejabat di bawahnya terhadap aksi goyang politik Sugiharto.
"Padahal usia Kabinet SBY telah memasuki masa hampir delapan bulan. Bisa Anda bayangkan kerugian yang ditimbulkan oleh masa kemandegan dari institusi yang punya total asset Rp.1.200 triliun ini," kata anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) itu.
Bachrudin mengatakan, sejak pengangkatannya sampai sekarang, Menneg BUMN tidak henti-hentinya melakukan manuver yang bikin mandeg pergerakan bisnis di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Mulai dari aksi pengangkatan tenaga ahli yang membuat para Deputi Menneg BUMN tidak punya kerja, aksi over acting para tenaga ahlinya yang bertindak melebihi wewenang hingga bisa memimpin RUPS, aksi pengangkatan Direksi Jamsostek, Garuda dan lain-lainnya yang bikin heboh dan tidak mengikuti prosedur.
Dia mencontohkan, penggantian direksi-direksi beberapa Bank BUMN, belum lama ini juga sarat dengan aksi politisasi dan rekayasa.
Dalam kasus pencopotan dan pengangkatan Direksi Mandiri misalnya, kata bahrudin, ini juga sarat dengan rekayasa. Dalam kesempatan itu, Bahcrudin juga meminta penjelasan lanjutan dari Menneg BUMN soal isu seputar korupsi di lingkungan 16 BUMN.
Isu tersebut katanya, cenderung simpang siur soal benar dan tidaknya. Karena beberapa direksi BUMN membantah seputar kebenaran isu tersebut.
"Fakta ini sekali lagi mengkonfirmasikan kepada kita bahwa ada sesuatu di lingkungan kementerian BUMN", kata Bachrudin. (*/dar)