Fraksi Golkar Janji Selesaikan Masalah di Sektor Telekomunikasi
Kapanlagi.com - Fraksi Partai Golkar berjanji akan menyelesaikan berbagai masalah di sektor telekomunikasi yang berpotensi menghambat industri, mulai dari kebijakan pemerintah hingga implementasi penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia."Setiap kebijakan di sektor telekomunikasi dan informasi harus tepat tidak boleh salah. Sebab kebijakan yang salah akan fatal akibatnya bagi Indonesia ke depan," kata anggota Fraksi Golkar, Sofyan Mile, seusai menerima utusan Serikat Karyawan (Sekar) PT Telkom Indonesia, di Kantor Fraksi Golkar, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/6). Sekar Telkom yang mewakili Divisi Regional Telkom seluruh Indonesia itu, mendesak pemerintah agar menunda dulu Keputusan Menteri No. 06 dan Kepmen No. 07/MenKominfo/V/2005, yang mengatur antara lain penyelenggaraan pembangunan dan jasa telekomunikasi di Indonesia yang berpotensi merugikan negara dan industri telekomunikasi. "Fraksi Golkar, akan mengkaji ulang permasalahan yang akan timbul dengan keluarnya Kepmen itu. Jika hasilnya justru merugikan negara khususnya PT Telkom maka dewan akan memintanya dicabut," kata Sofyan Mile yang juga Ketua Komisi V DPR RI. Sebelumnya Sekar Telkom juga pernah menghadap Ketua DPR RI Agung Laksono dengan agenda agar pemerintah mencabut Kepmen No. 28, 29, 30, 33 tahun 2004. Tokoh Sekar Telkom, Syahrul Akhyar, berpendapat, berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah justru kontra produktif dengan semangat perusahaan milik negara dalam memberi yang terbaik bagi pemerintah. Terkait pembenahan regulasi di sektor telekomunikasi, Sekar mengusulkan, agar setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus mempertimbangkan antara lain kesejahteraan rakyat, kedaulatan negara, serta kemampuan infrastruktur operator telekomunikasi. Selain itu, perlunya menata ulang sektor telekomunikasi melalui regulasi yang benar-benar dibangun berdasarkan prinsip "good governance" serta menempatkan kepentingan strategis bangsa dan negara sebagi pertimbangan yang paling mendasar. Teledensitas di Indonesia saat ini, lanjut Syahrul, baru mencapai sekitar 4% dengan penyebaran yang sangat timpang, sehingga regulasi sebaiknya diarahkan untuk mendukung peningkatan satuan sambungan telepon dengan menambah jumlah operator telekomunikasi yang diwajibkan membangun jaringan lokal. (*/dar) |