"Pada dasarnya yang akan kita umumkan adalah untuk memulai negosiasi EPA. Paling lambat negosiasi akan dimulai pada Juli 2005," kata Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu, yang mendampingi kunjungan kerja Presiden Yudhoyono ke Jepang, di Tokyo, Kamis.
Namun, Mari menegaskan, bahwa pada Juli 2005 itu adalah waktu paling lambat dan mungkin negosiasi bisa lebih cepat.
Mari menjelaskan, bahwa sebenarnya rencana EPA itu dijajaki pada November 2004, saat Presiden bertemu Koizumi di Jakarta, dan diputuskan untuk mempercepat proses negosiasi meskipun sebenarnya pada 2003 sudah ada Mou-nya.
Tapi ternyata, setelah itu belum ada perkembangan dan pada 2004 tersebut kedua kepala negara sepakat untuk meningkatkan kembali diskusi bagaimana mewujudkan kerjasama kedua negara.
Sebagai kelanjutan pertemuan itu, Jepang dan Indonesia langsung bekerja keras dalam persiapan melalui "joint study" yang menyepakati dan merekomendasikan kedua kepala negara bahwa ada keuntungan bagi kedua pihak yang bisa dinikmati melalui EPA.
Menurut dia, pemerintah juga sudah memberikan rekomendasi apa saja yang bisa masuk dalam perjanjian bilateral.
"Sekarang terpulang kepada kedua kepala negara untuk memutuskan apakah kita siap untuk memulai negosiasi atau tidak," katanya.
MoU yang ditandatangani dalam pertemuan SBY dan Koizumi yang merupakan pertemuan kelima kalinya itu, menurut Mari, adalah untuk memulai negosiasi.
Dalam MoU itu, Indonesia tidak mengumumkan berapa lama waktu yang diperlukan. Dibanding negara tetangga Indonesia menurut Mari, bisa dikatakan terlambat dalam melakukan negosiasi EPA dengan Jepang, karena Philipina, Malaysia, dan Thailand sudah lebih dulu melakukan hal serupa.
Malaysia dikabarkan sudah menyelesaikan negosiasi, sementara Singapura sudah melangkah lebih jauh telah menandatangani perjanjian itu dengan Jepang. Oleh karena itu, Indonesia harus mengejar waktu yang tertinggal.
Lebih lanjut Mari menjelaskan, pada dasarnya EPA itu adalah semacam kawasan perdagangan bebas (FTA), yaitu untuk saling membuka pasar.
"Negosiasi nanti adalah membuka pasar dari Indonesia ke Jepang dan sebaliknya, untuk seluruh sektor baik barang maupun jasa," katanya.
Ia mengingatkan, bahwa dalam perjanjian itu ada "sensitive list", yaitu produk atau jasa yang dikecualikan, misalnya, di Jepang sektor pertanian agak sensitif seperti beras. "Jadi ada hal-hal yang tidak dimasukkan dalam EPA,"
Di samping itu, juga ada "sensitive list" untuk produk dan jasa yang tidak langsung bersinggungan dengan akses pasar, misalnya jasa konsultasi.
Yang lebih menguntungkan bagi Indonesia, menurut Mari, Indonesia dibantu Jepang dan pengertian "partnership" (kemitraan) tersebut berbeda dengan pengertian FTA, karena dalam perjanjian itu sudah termasuk apa yang disebut "technical cooperation" atau "capacity building".
Jadi dalam pengertian EPA tersebut, Jepang akan membantu Indonesia dalam membangun kapasitas untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas untuk memenuhi standar-standar produk yang selama ini menjadi masalah besar bagi produk asal Indonesia.
"Selama ini walau Jepang tidak menerapkan tarif bea masuk tinggi, namun standar yang mereka tentukan sangat susah dan kadang tidak jelas," kata Mari.
Hal penting lain yang juga akan dinegosiasikan adalah masalah ketenagakerjaan untuk juru rawat yang terdidik. Dalam negosiasi itu, Jepang telah melakukan negosiasi dengan Philipina dengan memberikan jatah perawat bagi pekerja Philipina karena mereka (Jepang) sangat memerlukannya. (*/dar)