Mereka menuding Indonesia tidak serius menjaga kelestarian hutannya, bahkan sebaliknya "pemerintah" dituding punya kontribusi atas terjadinya pengrusakan yang cukup parah. Hal ini terlihat dari adanya keterlibatan oknum aparat dan pejabat dalam kasus pencurian kayu. Yang lebih mencengangkan, berdasarkan perhitungan, kerugian akibat "illegal logging" di Indonesia mencapai Rp180 triliun, belum lagi kerusakan lingkungan akibat pengrusakan hutan tersebut. Isu kerusakan hutan ini bahkan telah dijadikan "komoditi" bagi sejumlah negara yang mengkaitkan dengan bantuan ekonomi dan perdagangan, bahkan politik, kepada Indonesia.
Mengapa mereka sangat peduli, mereka khawatir kerusakan hutan di Indonesia yang dianggap menjadi "paru-paru" dunia akan semakin rusak dan berdampak pada rusaknya lapisan ozon, sehingga membuat bumi semakin panas. Pembalakan kayu yang berimbas pada kerusakan hutan di tanah air dinilai sudah sampai pada tahap kronis.
Jutaan meter kubik kayu dicuri dari sejumlah hutan lindung, taman nasional, dan suaka alam yang berakibat pada gundulnya sejumlah kawasan. Keprihatinan dunia ini juga disampaikan Asisten Sekjen PBB Bidang Sosial dan Ekonomi, Jomo Kwame Sundaram, yang mendesak diadakannya pertemuan internasional tingkat menteri untuk memperkuat undang-undang guna melindungi kondisi hutan.
Eksploitasi ilegal hutan dunia merugikan miliaran dolar AS setiap tahunnya dalam bentuk pajak dan menyebabkan kerusakan besar terhadap lingkungan dan sosial, kata Sundaram dalam siaran pers PBB. Salah satu penyebab maraknya kegiatan penebangan liar ialah lemahnya penegakan hukum. Diperkirakan sektiar US$10 miliar dalam bentuk pajak tiap tahunnya hilang akibat penebangan liar dan kegiatan lainnya terhadap hutan.
Padahal uang tersebut sebenarnya dapat digunakan untuk keperluan umum, misalnya mengurangi kemiskinan, perumahan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Menteri Kehutanan H MS Kaban mengingatkan, hutan tropis di Indonesia yang luasnya sekitar 120,3 juta hektar, saat ini 59,2 juta hektar di antaranya mengalami degradasi, dengan laju deforestasinya dalam kurun waktu dari tahun 1997 hingga 2000 mencapai 2,83 juta hektar per tahun.
Menghadapi keprihatinan ini, pemerintah mulai membasmi "illegal logging" dan tampaknya juga tidak main-main, sekalipun dalam satu dua kasus upaya itu sering terhadang "tembok". Namun demikian upaya pemerintah itu patut dihargai sebagai bentuk "shock therapy". Upaya penyelamatan hutan sekaligus masyarakat di sekitar hutan terus dilakukan dengan berbagai terobosan, salah satu daerah sasarannya adalah Provinsi Bengkulu, pemilik hutan yang cukup luas. Kabupaten Lebong di Provinsi Bengkulu telah dipilih oleh pemerintah untuk ditetapkan statusnya sebagai "Kabupaten Konservasi" yang berbasis lingkungan dan penyelematan hutan.
Pertimbangan pemerintah tampaknya tidak salah, sebab kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Rejang Lebong yang baru berusia dua tahun dengan luas wilayah 192.924 hektare dan populasi 100.000 jiwa itu hampir 70% wilayahnya terdiri dari hutan. Rinciannya, hutan lindung seluas 20.777,40 hektare (10,76 persen), Taman Nasional Kerinci Seblat (TKNS) 111.035 hektare (57,55 %) dan suaka alam 3.022,15 hektare (1,56%), sisanya (30,10%) atau 58.089,45 hektare merupakan areal pemukiman dan peruntukan lainnya.
Dengan kondisi seperti itu dan apabila hutan di Lebong yang menjadi bagian "paru-paru dunia" harus tetap diselamatkan maka di kabupaten yang berada di kawasan Bukit Barisan itu tidak bisa dilakukan kegiatan ekonomi apapun. Dukungan terhadap dijadikannya Lebong sebagai "Kabupaten Konservasi" juga disampaikan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Agus Priambudi, karena sebagian wilayahnya merupakan hutan konservasi yang tidak boleh dilakukan penggarapan. (*/erl)