"Harus kita akui, bahwa di antara para menteri dalam kabinet, MS Kaban termasuk yang telah menunjukan prestasi kerja lumayan, terbukti melalui sikap tegas dalam menangani illegal longging. Kini, dunia perkayuan dan perhutanan yang sempat lesu darah kini bergairah kembali," kata Sekretaris Eksekutif Komda APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) Kaltim, Jaffar Hamma, di Samarinda, Selasa (7/6).
"Bayangkan saja, harga kayu sempat jatuh hingga mencapai Rp300.000/M3 dan kini berangsur naik mencapai Rp1 juta/M3 dan diharapkan penertiban dan penerapan aturan terus dilakukan untuk mempertahankan harga kayu tetap stabil," ujarnya.
Jatuhnya harga kayu membuat banyak perusahaan perkayuan dan perhutanan yang gulung tikar, sedangkan yang hidup sebagian sudah nyaris kolaps.
Salah satu upaya untuk memulihkan dunia perhutanan dan perkayuan, yakni dengan adanya Verifikasi Legilitas Kayu (VLK) atau standar legilitas yang merupakan hasil Memorendum of Understanding (MoU) Pemerintah Indonesia dan Inggris.
Namun, ia menilai dalam penerapannya perlu disosialisasikan untuk menerima sejumlah masukan dari daerah.
"Sistem itu bagus, namun membutuhkan dana besar yang tentunya akan menjadi beban bagi sejumlah pengusaha kayu, yang selama ini sudah dibebani berbagai kewajiban, jadi perlu perhatian Menhut," katanya.
Diakuinya, dampak penerapan aturan tersebut sangat segnifikan untuk menekan jumlah penebangan liar pada sejumlah daerah yang memiliki potensi hutan, khususnya Kaltim.
Dengan penerapan aturan itu, pengusaha kayu akan terbantu dalam hal pemasaran produk, namun di sisi lain ada juga perusahaan yang akan tutup akibat biaya tambahan atas pelaksanaan aturan tersebut.
"Hal itu merupakan resiko pengusaha, tetapi hendaknya perlu dipikirkan keseimbangan antara pelestarian ekonomi dan kelestarian ekologi, agar berjalan seiring dan tidak saling merugikan," katanya.
Saat ini harga pasaran kayu sudah tidak tertata dengan baik, karena maraknya penebangan liar, sehingga harga kayu turun drastis. Bahkan, sejumlah pengusaha lebih suka membeli kayu illegal karena harganya sangat murah.
Jaffar menyarankan agar sistem VLK disosialisasikan terus menerus kepada semua pihak, sehingga mendapat banyak masukan yang bisa dipertimbangkan untuk menerapkan aturan tersebut.
Berdasarkan VLK itu, indikator kayu dikatakan legal apabila memenuhi unsur, yakni penguasaan dan pemanfaatan lahan, dampak fisik, sosial, lingkungan, hubungan dengan masyarakat, hak pekerja, serta perundang-undangan atau aturan pemanenan kayu.
Selain itu, juga harus memenuhi unsur pungutan bidang kehutanan, identifikasi balak pemindahtanganan, angkutan, pengolahan, pengapalan kayu.
"Dengan sejumlah indikator tersebut, maka sejumlah pengusaha kayu harus hati-hati untuk memenuhi berbagai persyaratan agar kayu yang dimiliki benar-benar legal," kata Jaffar. (*/bun)