Menurut data terakhir, terdapat 109.807 perusahaan yang mempekerjakan 24 juta pekerja yang wajib menjadi peserta Jamsostek, namun hanya 7,5 juta pekerja yang aktif membayar iuran.
Dorongan untuk melakukan penegakan hukum itu juga dicantumkan dalam hasil rapat dengar pendapat Komisi IX DPR-RI dengan Direksi PT Jamsostek hari Senin (6/6).
Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan Tap MPR, keikutsertaan tenaga kerja atas program Jamsostek merupakan hak pekerja. Karena itu, sudah sewajarnya pemerintah daerah melaksanakan amanat peraturan perundangan tersebut.
Sudah sepatutnya dilakukan penegakan hukum bagi perusahaan yang nakal. Namun diperlukan juga peningkatan kualitas pelayanan, sosialisasi, dan peningkatan citra (image building), agar perusahaan dan pekerja menjadi peserta bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi benar-benar merasakan manfaatnya.
Dukungan Depnakertrans dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan keikutsertaan dan menyadarkan pengusaha untuk membayar iuran pekerja.
Selain itu, perlu kerjasama dengan Dirjen Piutang Negara Departemen Keuangan, untuk melakukan tindakan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran pekerja.
PT Jamsostek menilai, jika dalam waktu tiga bulan, suatu perusahaan sama sekali atau benar-benar tidak menyerahkan iuran pekerja, maka akan menyerahkan masalah itu kepada Dirjen Piutang Negara. (*/bun)