Burhanuddin: LPS Potensial Timbulkan 'Inherent Conflict'
Kapanlagi.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah mengatakan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menimbulkan inherent conflict dengan badan otoritas pengawas perbankan, jika tidak ada kerangka kerja yang jelas yang mengatur keduanya. "Keberadaan LPS dapat menimbulkan inherent conflict dengan otoritas pengawas perbankan, karena LPS akan mendapatkan informasi mengenai kondisi bank-bank dari badan otoritas pengawas secara rutin dan di sisi lain LPS belum diberi kewenangan langsung untuk memeriksa bank-bank yang dijamin dana pihak ketiganya," kata Burhanudiin saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (8/6) malam. Menurutnya konflik, itu dapat muncul saat LPS sebagai penjamin akan berhadapan dengan kepentingan publik, saat proses penanganan bank-bank bermasalah. "Terkait dengan fungsi tersebut, efektifitas sistem dan kerangka serta mekanisme kerja dan koordinasi LPS dengan Otorita pengawas perbankan, merupakan aspek yang harus dibangun," kata Burhanuddin. Ia juga mengatakan, fungsi LPS dalam dunia perbankan sangat bervariasi, mulai dari sekedar sebagai pihak yang mebayar dana pihak ketiga kepada para nasabah bank yang dicabut ijin usahanya, hingga LPS yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengawasi bank-bank yang menjadi anggotanya. "Di Indonesia fungsi LPS adalah kombinasi dari hal itu," kata Burhanuddin. Untuk mengantispasi hal itu, Burhanuddin menambahkan, tahun lalu pihaknya dan Depkeu telah menandatangani Mou tentang pembentukan Undang-Undang (UU) tentang financial safety net, yang salah satu poin di dalamnya mengatur mengenai LPS. "Jika bank menghadapi masalah sendiri dan tidak sistemik, maka LPS yang akan menanganinya. Tetapi apabila sistemik, maka fungsi itu diatur dalam UU Finansial Safety Net tersebut," demikian penjelasan Burhanuddin. (*/bun) |