Dalam pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, Nurdin dikenakan Pasal 103 huruf b UU No 10/1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Nurdin yang dijadikan terdakwa III, Kepala Divisi Hutan dan Industri Perkayuan Kediri Inkud, Ir Achmad Soebadio Lamo menjadi terdakwa II dan mantan Direktur Utama Inkud, Kairuddin Nur sebagai terdakwa I.
Sesuai dakwaan Penuntut Umum, pada tanggal 21 Januari 2003, Nurdin Halid menandatangani MoU di Vietnam dengan Deputy General Vietnam Southern Food Coorporation (VSFC), Cao Thi Ngo Hoa mengenai ekspor beras ke Indonesia sebanyak 500 ribu metrik ton (MT) selama tahun 2003.
Kemudian, Nurdin Halid menghubungi Kairudin Nur yang lalu memberikan persetujuan kepadanya membuat perjanjian kerja dengan VSFC berupa impor beras sebanyak 200 ribu MT untuk pengapalan bulan Februari hingga Juni 2003.
Pembiayaan impor beras tersebut dijamin PT Hexatama Finindo usai pembicaraan di sebuah kafe di Jakarta antara Nurdin, Subadio Lamo, Jack Tanim, Andi Bahdar Saleh dengan Dirut Hexatama yakni Y Gordianus Setyo Lelono dan adiknya Setya Novanto.
Kairuddin dan Nurdin Halid lalu membuatkan surat kuasa khusus kepada Subadio Lamo untuk bertindak atas nama dirinya berkaitan dengan impor beras tersebut.
Tanggal 27 Januari 2003, Subadio Lamo membuat perjanjian kerjasama impor beras dengan Gordianus dimana Inkud wajib melaksanakan seluruh syarat impor dan memasarkannya sedangkan Hexindo menyediakan fasilitas.
PT Hexindo lalu membuka rekening kredit di Bank Mandiri Cabang Sudirman dengan jaminan seluruh stok beras impor itu dan hasil penjualannya, serta jaminan tambahan berupa jaminan pribadi Setya Novanto dan satu unit mobil Mercedes Benz tipe S 320 L.
Bulan April - Mei 2003, sebanyak 40.450 MT beras impor itu tiba di Jakarta dan 600 MT diantaranya dikeluarkan dengan mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sedangkan sisanya dipindahkan ke gudang PT Harja Mukti Langgeng (HML) tanpa mengajukan permohonan PIB serta tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kemudian Juni 2003 tiba 19.550 MT beras dimana 300 MT diantaranya diajukan permohonan PIB namun sisanya dipindahkan ke gudang PT HML tanpa izin seperti beras-beras sebelumnya.
Total beras yang tidak membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dan PIB sebanyak 59.100 MT. Sementara Inkud mendapat keuntungan senilai Rp750 juta setelah beras terjual seluruhnya.
Kantor pelayanan Bea Cukai A khusus Tanjung Priok I Jakut pada 21 September 2004 melakukan penagihan kepada Inkud senilai Rp25,413 miliar atas biaya-biaya yang hingga kini belum terbayarkan.
Nota Keberatan
Saat persidangan tersebut, kuasa hukum Khairudin Nur, Hotma Sitompul menyampaikan nota keberatan yang isinya kliennya tidak layak disebut sebagai terdakwa I karena tidak terlibat dalam impor beras tersebut.
"Terdakwa II dan III yang berperan dalam impor beras tersebut, dan ini juga tertuang dalam dakwaan penuntut umum," kata Hotma Sitompul.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung pihak Bea Cukai yang tidak dijadikan terdakwa oleh penuntut umum karena mengeluarkan 59.100 MT beras tanpa sepengetahuan Bea Cukai merupakan hal yang mustahil.
"Kami sudah menyampaikan keberatan kepada Bea Cukai dengan tembusan ke Presiden RI, Jaksa Agung, Menteri Keuangan tapi tidak ada tanggapan sampai sekarang," kata Hotma usai persidangan.
Nurdin Halid sebelum sidang ditutup hakim yang diketuai Humuntal Pane meminta sidang ditunda selama dua minggu karena pada tanggal 16 Juni 2005 dia akan mendengarkan vonis atas perkara dugaan korupsi minyak goreng di PN Jaksel.
Namun Humuntal tidak memenuhinya dan sidang dilanjutkan pada Jumat (17/06) untuk mendengarkan eksepsi terdakwa yang belum disampaikan.
Sebelum kasus impor beras Vietnam ini, Nurdin duduk di kursi pesakitan karena kasus gula pasir ilegal yang juga menjadikan adiknya, Waris Halid menjadi terpidana dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain beras dan gula, pendistribusian minyak goreng yang dilakukan Inkud membuat Nurdin Halid dituntut 20 tahun penjara di PN Selatan karena dinilai merugikan negara sebesar Rp169,7 miliar. (*/lpk)