Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo di Jakarta, Rabu mengatakan, Kapolri juga telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan polri untuk melakukan penyelidikan terhadap keluarnya surat penunjukkan tersebut.
"Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Aryanto juga mengatakan, penunjukkan tersebut tidak terkait dengan kasus BNI yang telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
"Saat surat itu keluar sebelum kasus BNI muncul. Jadi, tidak ada hubungannya," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Aryanto menjelaskan mengenai kronologis keluarnya surat tugas Albert sebagai staf ahli Kapolri itu.
Pada sekitar tahun 2003, Albert menghubungi asisten pribadi Kapolri yang mengatakan bahwa dirinya bisa menjadi mediator untuk mendapatkan bantuan peralatan kepolisian dari Jepang.
Oleh asisten pribadi Kapolri itu, Albert kemudian diupayakan mendapatkan visa ke Jepang. Upaya itu dilakukan melalui NCB Interpol dengan mengeluarkan surat penunjukan sebagai staf ahli itu.
"Inisiatif pembuatan surat penunjukkan itu tidak dilaporkan ke Kapolri," ujarnya.
Menurut dia, hingga saat ini, belum pernah sekalipun dilakukan tindak lanjut untuk mendapatkan bantuan dari Jepang itu.
"Bantuan itu tidak ada sampai sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, dalam raker dengan Kapolri, Senin (06/06) anggota Komisi III DPR, Ahmad Fauzi menanyakan masalah tersebut. (*/lpk)