< >

Langkah Pemerintah Perpanjang Masa Kerja TPF Munir Sangat Tepat

Rabu, 08 Juni 2005 22:21
Kapanlagi.com - Praktisi hukum Dindin S Maolani menilai sangat tepat pemerintah untuk memperpanjang masa kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Munir seiring masa tugasnya yang akan berakhir pada tanggal 23 Juni 2005 mendatang.

"Perpanjangan masa kerja TPF Munir sendiri dapat saja ada pergantian struktur timnya, namun setidaknya cukup tepat memperpanjang kerja tim tersebut," katanya di Bandung, Rabu (08/06).

Dindin S Maolani menambahkan, perpanjangan itu juga sekaligus dapat mementahkan dugaan adanya strategi dari mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) AM Hendropriyono dan mantan Direktur V Bidang Penggalangan BIN, Muchdi PR, yang belum memenuhi panggilan dari TPF.

Ia menyebutkan, wajar saja bila timbul pandangan miring dari publik terhadap kedua orang mantan petinggi BIN itu, yang belum juga memenuhi panggilan TPF terkait strategi menjelang berakhirnya masa kerja TPF Munir.

Menurut dia, jika masa kerja TPF Munir benar-benar sesuai dengan jadwal semula, maka setidaknya kedua orang itu akan lolos dari pemanggilan.

"Namun persoalannya itu akan berbeda, karena dapat saja TPF itu diperpanjang masa kerjanya, dan namanya dapat saja diganti dalam bentuk lain," kata mantan Direktur LBH Bandung itu.

Di bagian lain, ia menyebutkan seharusnya AM Hendropriyono dan Muchdi PR memenuhi panggilan dari TPF agar memberikan pandangan yang positif dari publik bahwa mereka benar-benar menghormati penegakkan hukum.

Disebutkan, ketidakhadiran dua orang mantan pembesar BIN itu, merupakan fenomena kurang menghormatinya mereka atas penegakan hukum yang berlaku di tanah air.

"Saat ini orang bisa saja menduga-duga alasan AM Hendropriyono tidak hadir memenuhi pemanggilan TPF, yang tentunya akan merugikan dirinya sendiri dengan munculnya opini dari masyarakat," katanya.

Setidaknya jika AM Hendropriyono dan Muchdi PR memenuhi panggilan dari TPF Munir, kata dia, maka keduanya dapat sekaligus mengklarifikasi posisinya yang tidak bersalah.

Namun sebaliknya jika tidak memenuhi panggilan itu, publik akan menilai bahwa mereka bersalah hingga tidak mau memenuhi panggilan TPF Munir tersebut.

"Sebenarnya untuk memberikan keterangan TPF Munir itu tidak terlampau sulit, maka tidak salahnya memenuhi panggilan itu," demikian Dindin S Maolani. (*/lpk)