< >

Saksi Kasus Pemboman Kedubes Australia Tolak BAP

Kamis, 16 Juni 2005 22:55
Kapanlagi.com - Saksi kasus pemboman di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, Suramto, menolak berita acara pemeriksaan (BAP) karena ia mengaku tidak pernah menandatangani BAP sebagai saksi untuk terdakwa Iwan Darmawan alias Rois.

"Saya tidak pernah menandatangani BAP untuk siapapun," katanya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rocky Panjaitan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Menurut Suramto, tanda tangan di BAP itu memang mirip dengan tandatangannya, tetapi ia menolak jika tandatangan itu miliknya.

Ia juga mengatakan, selama ini ia hanya pernah sekali dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi untuk terdakwa Agus Ahmad tetapi ia juga tidak menandatangani BAP.

Guna mengklarifikasi pernyataan Suramto tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dua penyidik yang membuat BAP itu, yakni Joko Purnomo dan D. Purba pada sidang selanjutnya.

Selain Suramto, dua saksi lain yakni Bagus Budi Pranoto dan Lutfi Haidaroh juga dihadirkan untuk memberi keterangan dalam sidang kasus itu.

Bagus hanya diam dan tidak mau memberikan komentar apapun atau menjawab pertanyaan jaksa, tetapi majelis hakim dapat memaklumi sikap Bagus itu karena menurut majelis hakim, sebagai saksi Bagus berhak diam.

Sementara Lutfi sepanjang persidangan hanya menjawab pertanyaan mengenai identitasnya dan selebihnya hanya mengatakan "saya keberatan menjawab pertanyaan itu".

JPU pun terpaksa hanya membacakan keterangan kedua saksi itu yang tercantum dalam BAP.

Rois didakwa telah memerintahkan atau menggerakkan orang lain dalam hal ini Heri Golun untuk melakukan tindak pidana terorisme (pemboman).

Ia dijerat dengan pasal 14 Perpu No.1 Tahun 2002 jo UU No.15 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana terorisme.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/6) masih dengan agenda mendengar keterangan saksi. (*/dar)