< >

Pemerintah Segera Berlakukan Sekolah Gratis Terbatas

Jum'at, 17 Juni 2005 10:44
Kapanlagi.com - Pemerintah memberlakukan sistem sekolah gratis terbatas mulai Juli 2005, yakni sekolah SD dan SMP sederajat mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dari dana kompensasi kenaikan BBM 2005 sebesar Rp6,2 triliun, kata Mendiknas Bambang Sudibyo.

"Sekolah gratis terbatas yakni sekolah yang mendapat BOS sekitar Rp40 juta per tahun yang terpenuhi biaya operasional, maka seluruh siswa tidak dibebani iuran," katanya pada Lokakarya Sosialisi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM 2005 bidang pendidikan di Jakarta, Kamis malam.

Menurut Mendiknas, konsep sekolah gratis mendapat persetujuan DPR dalam penyaluran dana PKPS-BBM 2005 bidang pendidikan senilai Rp6,2 triliun untuk menuntaskan program wajib belajar (wajar) pendidikan dasar (dikdas) 9 tahun (SD dan SMP), termasuk pendidikan madrasah ibidayah (MI) dan madrasah tsanawiyah (MTs).

Dia memberikan contoh untuk SD/MI di daerah pedesaan memiliki siswa sekitar 200 anak kelas I-6 per tahun hanya menghabiskan biaya operasional Rp20 juta termasuk SMP/MTs, sehingga dengan BOS Rp40 juta per tahun, setiap SD/MI dan SMP/Mts tercukupi biayanya.

"Sedang, SD/MI di diperkotaan dengan BOS dari pemerintah kurang, maka dapat menarik iuran dari siswa kalangan mampu, tapi harus membebaskan iuran biaya siswa dari miskin," katanya.

"Dengan sistem bantuan langunug BOS dari Depdiknas ke SD/MI dan SMP/MTs baik negari dan swasta, maka seluruh siswa keluarga miskin akan menikmati pendidikan gratis hingga tamat " katanya.

Bahkan, pada PKPS-BBM 2005 bidang pendidikan, pemerintah menganggarkan biaya transportasi bagi siswa miskin dari rumah ke sekolah selama setahun agar merek tetap bersedia sekolah, sehingga target pada tahun 2008 seluruh anak bersekolah tercapai.

Data Susenas tahun 2003 menyebutkan, jumlah anak susia 7-15 tahun yang tidak bersekolah SD/MI sebanyak 693.007 anak (1,7%) dan yang tidak bersekolah SMP/MTs 2,7 anak (6,7%) dari jumlah anak usia 7-15 tahun (wajib dikdas 9 tahun). Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Depdiknas Indra Djati Sidi menambahkan, dana BOS langsung dikirim ke rekening sekolah dan kepala SD/MI, SMP/MTs per tahun harus melaporkannya dan diaudit pengawas internasl dan BPKP.

Anggaran BOS untuk sekolah gratis sebesar Rp6,2 triliun karena pemberlakuan Juli - Desember 2005, sedang anggaran BOS pembebasan biaya sekolah SD/MI dan SMP/MTs pada Januari-Desember 2006 akan mencapai Rp11 triliun yang akan dianggarkan dari APBN.

Sementara itu, Sekjen Depag H Faisal Ismail menyambut baik keputusan DPR dan pemerintah yang menerapkan sekolah gratis bagi SD/MI dan SMP/MTs, sehingga tidak ada dikotomi sekolah negeri dan swasta serta sekolah di bawah Depag maupun Depdiknas. (*/erl)