< >

UU Terorisme Ancaman Terhadap Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Minggu, 19 Juni 2005 11:01
Kapanlagi.com - Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme mengancam demokrasi dan kebebasan sipil, karena dalam pelaksanaan di lapangan secara leluasa mengabaikan rasa keadilan rakyat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Alvon Kurnia Palma, SH di Padang, Sabtu (18/06), menjelaskan, UU Terorisme tersebut hanya menekankan pada satu segi yang terkait masalah keamanan negara, lalu negara mendapat akses keleluasaan mengabaikan nilai demokrasi dan kebebasan sipil.

Dalam UU Terorisme, katanya, aparat judicial (polisi dan kejaksaan) dibenarkan menggunakan laporan intelijen non-judicial, sebagai bahan untuk melakukan menangkap bahkan menahan rakyat yang dianggap bersikap bermusuhan dan menentang kepentingan pemerintah.

"Ketika aparat judicial menjadikan laporan intelijen non-judicial sebagai bukti permulaan penanganan terorisme, hal itu mengukuhkan keterlibatan intelijen non-judicial (TNI dan BIN) dalam proses judicial sebagaimana dimaksud Pasal 26 UU No 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme," ujarnya

Berdasarkan UU Terorisme tersebut, aparat intelijen non-judicial seperti BIN dan BIA mendapatkan legitimasi dan akses untuk menangkap dan menahan masyarakat sipil yang berusaha mempertahankan hak-hak dasarnya (HAM).

Hal itu dikuatirkan tidak saja akan mengekang kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil, tetapi bisa juga menjadi alat untuk membalikkan secara sistemik suasana mencekam masa lalu.

Penggunaan laporan intelijen non-judicial sebagai dasar dilakukan penyelidikan bertentangan dengan nilai-nilai HAM dan hukum serta mengancam demokrasi yang sedang dibangun dan mulai mendapat tempat di hati rakyat.

Menurut dia, berdasarkan substansi UU Tindak Pidana Terorisme tersebut, seseorang dapat ditahan tanpa alasan yang memadai.

"Dengan demikian, apabila terjadi gerakan masyarakat dalam bentuk aksi buruh meminta hak normatif, bentrokan antar-kampung atau unjuk rasa karena penggusuran rumah warga, aparat penegak hukum atas laporan intelijen dapat menjerat pelakunya ke dalam pasal-pasal terorisme," ujarnya. (*/lpk)