< >

BI: Pembatasan Transaksi Valas untuk Batasi Spekulator

Senin, 20 Juni 2005 21:20
Kapanlagi.com - Bank Indonesia menyatakan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank diharapkan dapat mengurangi aksi spekulasi terhadap rupiah.

"PBI ini semata-mata untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dengan cara meminimalkan transaksi yang bersifat spekulasi yang tidak kondusif terhadap perkembangan pasar valas domestik," kata Direktur Direktorat Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Rasmo Samiun di Jakarta, Senin (20/6).

Dijelaskannya, PBI yang akan berlaku efektif 14 Juli, sama sekali tidak bermaksud untuk menghambat investor asing, karena hanya akan membatasi kegiatan para spekulan termasuk spekulan asing.

"Yang dibatasi itu bukan investor asing yang memasukkan dananya untuk suatu kegiatan yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia, tetapi bagi para spekulan asing yang hanya menaruh uangnya beberapa jam saja disini," katanya.

Rasmo juga mengatakan bahwa BI telah memberikan penjelasan langsung kepada perbankan mengenai PBI ini, dan mendapat tanggapan yang baik, karena PBI itu justru memberikan kejelasan apakah valuta asing yang masuk ke Indonesia digunakan untuk kegiatan ekonomi atau hanya untuk spekulasi.

Mengenai kekhawatiran akan adanya penarikan dana asing, Rasmo mengatakan hal itu tidak akan terjadi mengingat yang kemungkinan akan keluar adalah dana-dana jangka pendek yang jumlahnya tidak banyak.

Dijelaskannya, jumlah dana yang kemungkinan merupakan dana spekulasi dalam transaksi valuta asing di Indonesia berkisar 30% - 40% dari total transaksi sekitar US$1 miliar- US$2 miliar.

"Dengan PBI ini kita harapkan dana yang sifatnya spekulasi akan turun menjadi 10%," katanya.

Dalam ketentuan ini, beberapa hal yang diatur antara lain pengaturan transfer rupiah kepada pihak asing, penurunan limit atas transaksi derivatif jual valas terhadap rupiah yang dilakukan bank dengan pihak asing dari sebelumnya US$3 juta menjadi US$1 juta.

Selain itu juga diatur mengenai pemberian limit transaksi derivatif beli valas terhadap rupiah yang dilakukan bank dengan pihak asing maksimal US$1 juta. (*/dar)