"PSO sedang kita evaluasi, tapi tampaknya disamping Pertamina pemerintah juga membuka bagi pihak lain," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Jumat (24/6).
Namun Purnomo tidak menjawab secara rinci apakah pemerintah akan memperpanjang kewajiban Pertamina sebagai penyandang PSO, yang akan berakhir November 2005.
Sebelumnya, pengamat perminyakan, Kurtubi, sempat mengkhawatirkan mengenai berakhirnya PSO Pertamina, dengan kondisi ketersediaan dana pemerintah yang terbatas padahal harga minyak dunia cenderung naik.
Pertamina, sebuah PT yang pada November 2005 tidak memiliki kewajiban secara Undang-Undang untuk melakukan kewajiban sebgai PSO.
Kurtubi juga mengkhawatirkan jika PSO akan dilimpahkan ke Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) yang notabene tidak memiliki BBM, truk, tanker dan peralatan distribusi lainnya sehingga kondisinya makin tidak menentu.
Kurtubi juga menilai keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) membuat sistem industri perminyakan yang berjalan di Indonesia makin tak efisien.
"Sebaiknya BP dan BPH Migas dibubarkan dan urusan yang terkait kepemerintahan di kembalikan ke Dirjen Migas dan yang berhubungan dengan KPS diserahkan ke BUMN terkait," kata Kurtubi.
Ia menganjurkan agar dilakukan amandemen terhadap UU Migas dan jika menemui jalan buntu sebaiknya dikembalikan saja kepada UUD 1945 Pasal 33 dimana pemerintah mengambil alih seluruh persoalan perminyakan. (*/bun)