< >

Unjuk Rasa Tuntut Pengusutan Hilangnya Aktifis

Minggu, 26 Juni 2005 14:49
Kapanlagi.com - Sekitar 500 orang yang tergabung dalam Komunitas Anti Penyiksaan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, menuntut pengungkapan kasus penyiksaan dan penghilangan secara paksa sejumlah aktifis tahun 1997-1998.

Mereka juga menuntut pemerintah memproses dan mengadili para pelakunya serta menyerukan kepada dunia internasional agar segera menghentikan segala bentuk penyiksaan dan mengadili para pelaku penyiksaan di berbagai negara seperti Cina, Bosnia, Kasmir, India, Pakistan dan Uzbekistan.

Menurut koordinator aksi, Sinnal Blegur, Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan yang dituangkan dalam UU No 5 tahun 1998 namun kasus-kasus penyiksaan masih sering terjadi.

Dia mencontohkan, terhadap penculikan aktifis pro demokrasi tahun 1998 telah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM dan telah dilakukan sejumlah peradilian militer, namun belum terungkap keberadaan beberapa aktifis yang masih hilang.

"Sebenarnya, dengan disyahkannya UU No 5 tahun 1998, Indonesia telah memasuki babak baru penegakan HAM tetapi faktanya hal itu masih belum berjalan baik," kata Sinnal.

Untuk itu, dia menambahkan, sekaligus peringatan hari dukungan internasional untuk korban penyiksaan, mereka akan menghadap DPR guna mendesak implementasi UU No 5 tahun 1998 tentang ratifikasi konvensi melawan penyiksaan dalam melawan setiap kebijakan pemerintah.

Substansi penting dalam konvensi tersebut, perintah atasan atau keadaan-keadaan khusus baik perang, ketidakstabilan politik internal, maupun keadaan darurat umum lainnya tidak dapat membenarkan adanya tindakan penyiksaaan.

Selain itu, negara-negara yang meratifikasi konvensi pelarangan penyiksaan harus mencegah tindakan penyiksaan di setiap wilayah kekuasaannya melalui cara administratif, legislatif, yudikatif maupun upaya lainnya.

Terkait dengan UU No 5 tahun 1998 itu, Komunitas Anti Penyiksaan menuntut pemerintah segera membuat dan memperbarui perangkat hukum demi menghindari peluang terjadinya tindak penyiksaan.

Peraturan perundang-undangan dan aturan-aturan internal kepolisian, TNI, dinilai masih membuka peluang dilakukannya tindakan penyiksaan, seperti terkandung dalam kode etik kepolisian dan prosedur penetapan penyidikan.

Peraturan baru itu diminta diarahkan bagi memudahkan masyarakat khususnya korban penyiksaan untuk dapat menuntut hak-hak mereka.

Falun Gong

Sementara itu sekitar 100 aktifis Falun Gong yang ikut dalam aksi tersebut sejak pukul 09.30 WIB berkumpul di depan Kedubes Cina yang terletak di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka kemudian berjalan kaki sambil membawa spanduk "Stop Penyiksaan" diiringi penari dan penabuh gendang berpakaian tradisional Cina menuju Bundaran HI dan bergabung dengan para demonstran lainnya ke Istana Merdeka yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara.

"Kami menghimbau pemerintah Cina menghentikan penyiksaan terhadap aktifis Falun Gong di Cina, dan kami bermaksud menggalang solidaritas dengan memanfaatkan momen hari dukungan internasional untuk korban penyiksaan," kata Fadjar Pratikto, perwakilan aktifis Falun Gong Indonesia.

Aksi kemudian diisi dengan orasi secara bergantian yang dilakukan para peserta aksi tersebut diantaranya dari LBH Apik, PBHI, Migrant Care dan Komnas HAM. (*/rit)